Hary Tanoe: Pemilu 2019, Perindo Masuk 5 Besar

Senin, 2 November 2015 21:36 WIB

Hary Tanoesoedibjo pendiri dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 2 November 2015. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Hary Tanoesoedibjo menargetkan partainya masuk lima besar dalam pemilihan legislatif 2019. “Wajib masuk lima besar, minimal,” kata Hary saat berkunjung ke Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, Senin, 2 November 2015.

Meski pernah gagal mewarnai dua partai politik, yakni Partai NasDem dan Partai Hati Nurani Rakyat, CEO MNC Group ini mengaku tidak kapok berkiprah di ranah politik. “Namanya orang berjuang tidak ada berhentinya. Walau lima kali kalah pun, saya tidak akan berhenti,” ucapnya.

Hary Berujar, kegagalannya di NasDem dan Hanura memberi banyak pelajaran. Kader partai politik, tutur dia, harus betul-betul memahami apa tujuan partai itu dibentuk.

Ia memastikan Partai Perindo adalah partai yang berbeda dengan yang lain. “Banyak orang berpartai berpandangan partai adalah tujuan akhir. Kalau kami, partai ini hanya perantara untuk mencapai tujuan,” ujar Hary Tanoe.

Sebagai pemimpin partai, Hary mengaku berkomitmen untuk selalu terjun ke bawah. Dalam satu minggu, tutur Hary, dia bisa mengunjungi dua-empat kabupaten di seluruh Indonesia.

Hary mengawali karier politiknya dengan bergabung dengan Partai NasDem pada 9 Oktober 2011. Ia lalu mengundurkan diri dengan alasan ada perbedaan pendapat dengan Ketua Majelis Tinggi NasDem Surya Paloh.

Menjelang Pemilu 2014, Hary bergabung dengan Hanura. Kemudian ia bersama Wiranto mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun suara yang didapat Hanura dalam pemilihan legislatif tidak memungkinkan bagi pasangan itu untuk maju. Hary kemudian memutuskan mundur dari Hanura dan mendirikan partai politik sendiri.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

4 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

29 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

29 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

35 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

37 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

38 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

39 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

39 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

40 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya