Pilot senior Lion Air, Kapten Oliver Siburian, berpose di Jakarta, 27 Oktober 2015. Oliver menggugat PT Lion Mentari Airlines ke pengadilan karena membebas tugaskan dari menerbangkan pesawat sejak Maret 2015. Hal ini terkait tindakannya tidak menerbangkan pesawat berpenumpang 207 orang karena menurutnya mesin pesawat mengalami masalah hot start. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Pilot senior Kapten Oliver Siburian menggugat perdata maskapai penerbangan swasta Lion Air. Menurut Oliver, maskapai berlogo singa bersayap itu menggantungkan statusnya sebagai pilot. Jelasnya, diberhentikan tidak, diberi izin terbang pun tidak. “Dan saya tidak lagi menerima gaji dari Lion Air,” ujar Oliver saat ditemui Tempo pada Selasa, pekan lalu, 27 Oktober 2015.
Sebelum statusnya menggantung, Oliver sudah bekerja untuk Lion selama dua tahun. Tugas terakhirnya adalah 27 Desember 2014 di mana ia ditugaskan untuk menerbangkan pesawat Boeing 737-900ER dengan nomor penerbangan JT-602 rute Jakarta-Jambi. Dalam tugas itu, Oliver menolak untuk terbang karena mendapati mesin nomor dua pesawatnya rusak.
Oliver menduga penyebab utama statusnya digantungkan Lion adalah karena menolak terbang kala itu. Menurut Oliver, sejak saat itu Lion tak pernah memberinya tugas terbang. Adapun gaji beserta tunjangannya berhenti cair sejak Maret 2015. “Kalau dihitung dari Maret hingga sekarang, total gaji Rp 400 juta yang belum dibayarkan ke saya,” ujar Oliver.
Dalam gugatannya, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2015, Oliver tak hanya meminta statusnya di Lion diperjelas. Ia juga meminta gajinya sejak Maret 2015 dibayarkan dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar.
Gugatan itu sendiri sudah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua pekan lalu. Rencananya, pekan ini, kasus itu akan disidangkan kembali.