Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berdiskusi di lokasi kebakaran hutan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, 24 Oktober 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan alasan mengapa pemerintah belum membuka perusahaan pembakar lahan kepada publik. Ternyata, pertimbangannya soal ekonomi. Setelah masalah ini beres, pemerintah berjanji identitas pelaku pembakar hutan dibeberkan.
"Karena kami tak ingin timbulkan distorsi yang akibatnya ada lay off (pemutusan hubungan kerja)," kata Luhut di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu, 28 Oktober 2015.
Namun, Luhut menjamin pemerintah akan mengungkap identitas pelaku pembakaran. Saat ini, kata Luhut, pemerintah fokus pada pemadaman api dan penanganan korban. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyiapkan gugatan pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Kepolisian mengatakan telah menerima 264 laporan. Rinciannya, 206 perorangan, 58 dari korporasi termasuk enam pemilik modal asing (PMA). Laporan yang masih dalam tahap penyelidikan sebanyak 21 perkara. Sedangkan, yang sudah masuk dalam tahap penyidikan, kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar, sebanyak 105 perkara. "Terdiri atas atas 56 perorangan dan 49 korporasi," kata Anang.
Adapun perkara yang sudah masuk tahap satu sebanyak 73 perkara dengan rincian 64 perkara perorangan dan sembilan perkara korporasi. Sudah dua perkara dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan untuk tahap dua, sudah ada 63 perkara.
Nama-nama perusahaan penanam modal asing yang disidik, di antaranya PT ASP ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah, PT KAL ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, PT IA ditangani oleh Polda Sumatera Selatan, PT PU ditangani Polda Kalimantan Selatan, dan PT PKM serta PT PU ditangani oleh Polda Riau.