Muhaimin Iskandar memberi kersaksian dalam sidang kasus suap pejabat Kemenakertrans, dengan tedakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (20/2). ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus korupsi bekas anak buahnya di Kementerian Tenaga Kerja, Rabu siang, 28 Oktober 2015. "Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu dia menjadi direktur jenderal ketika saya masih jadi menteri," kata Muhaimin sebelum memasuki gedung KPK.
Jamal yang dimaksud Muhaimin adalah Jamaluddin Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi--sekarang berubah nama mejadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jamaluddin disangka memeras dan menerima bayaran dari orang lain terkait dengan kegiatan dana tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2013-2014.
Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka korupsi pada 12 Februari 2015. Dia lalu ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sejak 10 September lalu.
Muhaimin mendatangi gedung KPK pukul 09.33. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini ditemani beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PKB, seperti Maman Imanulhaq, Syaiful Bahri Ansori, dan Sandy Nayoan. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, membenarkan pemeriksaan Muhaimin tersebut. "Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddin Malik," tuturnya.