Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah, Jaksa Minta Polisi Ungkap Tersangka Baru

Reporter

Rabu, 28 Oktober 2015 02:00 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Parepare - Salah seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Parepare meminta penyidik kepolisian setempat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana rehabilitasi 37 gedung sekolah dasar di Parepare.



Proyek rehabilitasi sekolah dikerjakan pada 2012 lalu. Biaya yang dihabiskan mencapai Rp 9 miliar. Penanggung jawab proyek adalah Dinas Pendidikan Kota Parepare, yang saat itu dipimpin Mustafa Mappangara. Saat ini Mustafa menjabat Sekretaris Daerah Kota Parepare.



Dalam pelaksanaan proyek itu terjadi sejumlah penyimpangan. Di antaranya pemotongan dana dari setiap sekolah. Rehabilitasi yang seharusnya dilakukan secara swakelola diserahkan pengerjaannya kepada perusahaan kontraktor. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 1,9 miliar.


Advertising
Advertising


Penyidik Polres Parepare sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya staf Dinas Pendidikan Kota Parepare, yakni Imran Rosadi, Damrah, dan Baso Hurman. Sedangkan seorang tersangka lainnya adalah Dede, yang berperan sebagai perantara pejabat Dinas Pendidikan Kota Parepare dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan dana proyek itu.



Menurut jaksa yang menolak disebut namanya itu, pihak yang layak dijadikan tersangka baru diketahui dari berkas perkara salah seorang tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Polres ke kejaksaan. “Berdasarkan keterangan tersangka, ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan Dinas Pendidikan saat itu,” katanya, Senin, 27 Oktober 2015.



Jaksa itu menjelaskan, meski tiga tersangka yang merupakan staf Dinas Pendidikan mendapat surat tugas menangani proyek itu, pimpinan Dinas Pendidikan melakukan pembiaran terjadinya penyimpangan. Namun, dia enggan menyebut siapa yang dimakusdkannya melakukan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terjadinya penyimpangan itu.



Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Risal Nurul Fitri tak menampik apa yang dikatakan jaksa itu. Namun, Risal memilih sikap untuk lebih memperhalus bahasa anak buahnya itu. "Penyidikan hingga penetapan tersangka di sana (Polres). Kalau ada pihak dinilai terlibat, sebaiknya tetap diproses," ucapnya.



Beberapa waktu lalu Risal juga mengatakan saat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Parepare, sudah disertai 13 petunjuk. Di antaranya, pemeriksaan terhadap orang-orang yang patut dijadikan tersangka. “Itu dilakukan oleh penyidik kepolsian atau tidak, silahkan tanyakan ke Polres,” ucapnya.



Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas mengatakan dari penyidikan yang sudah dilakukan tidak cukup bukti menetapkan tersangka baru. "Kita tunggu saja perkembangan penuntutan oleh jaksa di pengadilan, apakah memang ada pihak yang patut dijadikan tersangka baru,” tuturnya, Senin, 27 Oktober 2015.



Adapun Mustafa tidak bisa dimintai konfirmasi. "Saya lagi di jalan," katanya melalui pesan singkat dari telepon selulernya. Menurut data yang dihimpun Tempo, Mustafa pernah diperiksa penyidik Polres Parepare. Namun, hanya sebagai saksi, Juli 2015 lalu.



Sebelumnya, Koordinator Indonesian Care, Andi Ilham, meminta kepolisian dan kejaksaan tidak berhenti pada empat tersangka. Dia tidak yakin uang Rp 1,9 miliar hanya dinikmati oleh mereka yang hanya berstatus staf di Dinas Pendidikan. Kebijakan pengelolaan dana juga tidak bisa mereka lakukan tanpa ada arahan atasannya. "Kalau ditelusuri lebih dalam, pasti ditemukan alat bukti menyeret tersangka lain.”



DIDIET HARYADI SYAHRIER



Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

31 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

48 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.

Baca Selengkapnya