Qanun Jinayat: Hukuman Pemerkosa Anak, Cambuk 200 Kali  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 27 Oktober 2015 11:01 WIB

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk di depan umum kepada 17 pelanggar Qanun (peraturan daerah). ANTARA/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Banda Aceh - Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana di Aceh mengatur hukuman cambuk paling tinggi untuk pemerkosa anak di Aceh, yaitu paling rendah 150 kali dan paling tinggi 200 kali.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Ihwal hukuman penjara, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Syahrizal Abbas mengatakan hal itu sangat bergantung pada pertimbangan hakim. “Hakim dapat memutuskan hukuman akumulatif (cambuk dan penjara) atau alternatif salah satu di antara keduanya,” katanya kepada Tempo, Selasa, 27 Oktober 2015.

Adapun pelaku pelecehan seksual bagi anak akan mendapatkan cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan. Ini sesuai Pasal 46 Qanun.

Syahrizal Abbas mengatakan hukuman cambuk untuk pemerkosa anak adalah sanksi paling tinggi dari hukuman untuk pelanggar syariat lainnya. Sebagai pembanding, hukuman untuk pemerkosa lainnya dijerat dengan cambuk paling sedikit 100 kali dan paling banyak 150 kali.

Qanun Jinayat efektif berlaku di Aceh mulai Jumat, 23 Oktober 2015. Sosialisasi juga telah dilakukan selama setahun. Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Syariat Aceh M. Jamil Ibrahim mempersilakan sejumlah pihak melakukan judicial review terhadap qanun yang menjadi payung hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh ini. “Ya, silakan saja. Tapi, yang jelas, qanun ini tidak bersinggungan dengan hukum positif lainnya yang berlaku di Aceh dan juga tidak melanggar HAM.

ADI WARSIDI


Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.

Baca Selengkapnya