Kasus Risma, Kapolri Akui Telat Kirim SPDP

Senin, 26 Oktober 2015 14:34 WIB

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti saat memeriksa dan menandatangani sejumlah berkas di ruangannya, Mabes Polri, Jakarta, 23 April 2015. Dalam satu hari, ia bisa menerima 300 surat dari internal maupun aduan masyarakat. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ditetapkannya mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus Pasar Turi karena keterlambatan mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

“Dari hasil gelar perkara diputuskan bahwa perkara tersebut memang tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Bandrodin di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015.

Badrodin mengatakan penanganan kasus yang melibatkan Risma sudah dilakukan sejak Mei lalu. Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi. Pada 25 September, diadakan gelar perkara dan memang tidak ditemukan unsur pidana. Setelah itu, disimpulkan bahwa perlu dibuat surat perintah penghentian perkara (SP3).

Namun, untuk menerbitkan SP3, kepolisian harus terlebih dulu membuat SPDP. Sedangkan surat dimulainya penyidikan itu baru dikirim ke kejaksaan pada 29 September lalu.

"Sayangnya, surat penghentian yang kami buat belum dikirim ke kejaksaan," ujar Badrodin. Menurut dia, dalam penerbitan SP3, Direktorat Kriminal Umum saat itu sudah dimutasi pada 22 September, sedangkan penggantinya sedang melaksanakan ibadah haji.

Menurut Badrodin, yang dilakukan anak buahnya sudah benar. Badrodin menjelaskan, di dalam SPDP juga disebutkan bahwa Risma bukan sebagai tersangka, melainkan “diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini”. "SPDP tidak disebutkan sebagai tersangka. Kenapa? Karena kalau disebut tersangka nanti bisa dipraperadilankan," tutur Badrodin.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diberitakan menjadi tersangka dalam perkara penyalahgunaan wewenang terhadap pemindahan kios sementara pedagang Pasar Turi Surabaya. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya