YLKI Serukan Boikot Produk Perusahaan Pembakar Hutan  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 26 Oktober 2015 01:21 WIB

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyerukan aksi boikot terhadap produk-produk yang dihasilkan perusahaan pembakar lahan dan hutan. "Kami menyerukan pada masyarakat memboikot produk yang diproduksi oleh produsen yang terbukti melakukan pembakaran hutan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Ahad, 25 Oktober 2015.

Tulus menjelaskan aksi boikot merupakan instrumen hukuman sosial bagi produsen nakal yang terbukti merusak lingkungan. "Konsumen punya tanggung jawab moral untuk tidak mengkonsumsi produk dari produsen perusak lingkungan," ujarnya. Untuk itu, ia mendesak pemerintah membeberkan nama-nama perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Menurut Tulus, bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hingga saat ini, bencana itu telah merenggut 10 korban jiwa dan menyebabkan setengah juta masyarakat terpapar penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). "Sementara, pemerintah masih kedodoran mengatasi bencana," ujarnya.

Tulus juga meminta masyarakat tak berpangku tangan merespons musibah tersebut. Partisipasi masyarakat perlu dibangun untuk meringankan penderitaan masyarakat yang terpapar kabut asap. Bantuan berupa natura, masker, obat-obatan, dan makanan dapat disalurkan lewat posko-posko yang menjadi mitra YLKI di beberapa kota.

"Masyarakat tak boleh mengandalkan peran pemerintah saja. Pemerintah terbukti sudah tidak mampu mengatasi sendirian, kendati sudah dibantu oleh asing. Oleh karena itu, YLKI beritikad untuk berkontribusi membuka Posko Bantuan Bencana Asap, dengan mengajak masyarakat menyalurkan bantuannya via YLKI, untuk saudara-saudara kita yang menjadi korban," kata Tulus.

Bantuan berupa natura bisa dikirimkan ke kantor/Posko YLKI di Jalan Pancoran Barat VII Nomor 1 Duren Tiga, Jakarta Selatan, telepon 0217971378, 0217981858, faksimile 0217981038. Atau menghubungi Agus Suyatno, Koordinator Posko YLKI, 0818 0828 6535. Sedangkan, bantuan berupa uang/donasi bisa ditransfer ke akun YLKI: Bank BCA Cab. Pasar Minggu, 035-3-80546-8 a/n YLKI II.

Bantuan berupa natura bisa juga dikirim via mitra YLKI di Banjamasin, Kalimantan Selatan, via YLK Kalimantan Selatan, Jalan Brigjen Katamso Lantai 2 Nomor 17-25. Kontak: 0823 5897 4545 (Yusrin).




RIKY FERDIANTO


Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya