Tragedi Salim Kancil, Lima Berkas Penyidikan Diterima Jaksa
Editor
Agoeng Wijaya
Minggu, 25 Oktober 2015 15:21 WIB
TEMPO.CO, Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima sepuluh surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang berkaitan dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil. Lima di antaranya telah disertai berkas penyidikan, yakni empat kasus pembunuhan dan satu illegal mining. "Setelah tahap satu kami teliti, kami punya waktu 14 hari untuk pemeriksaan berkas," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Naimullah, Ahad, 25 Oktober 2015.
Menurut Naimullah, sepuluh SPDP tersebut diterima Jumat lalu. Tujuh SPDP perkara pembunuhan dan penganiayaan. Tiga lainnya perkara illegal mining.
Apabila berkas dinilai kurang lengkap, kejaksaan akan mengembalikan ke penyidik. "Kemarin ada dua berkas yang kami kembalikan, satu masih diteliti, satu dikembalikan lagi oleh penyidik," kata Naimullah. Dia mengatakan, berkas yang dikembalikan dinilai masih ada kekurangan secara formil materiil.
Naimullah membenarkan ada sejumlah tersangka yang masa penahanannya akan berakhir. Namun, penyidik telah memohon perpanjangan masa tahanan kepada Pengadilan Negeri Lumajang.
Menurut dia, Kejaksaan tidak akan memberikan target penyelesaian berkas. "Tidak ada target, kami periksa yang benar secara formil materiil," ujarnya.
Naimullah mengatakan jumlah tersangka saat ini 37 orang. Rencananya akan ada 11 berkas perkara, yang jika telah dinilai lengkap (P21), akan dilimpahkan ke pengadilan secara berbarengan. Setiap SPDP rencananya akan ditangani oleh lima orang jaksa. "Kasus ini memang prioritas, tetapi kasus lainnya juga sama pentingnya," kata dia. "Sudah tiga berkas yang kami ekpose, tambah dua berkas, ekpose lagi minggu depan."
Seperti diberitakan, pada Sabtu, 26 September 2015 terjadi penganiayaan terhadap Tosan dan pembunuhan terhadap Salim alias Kancil. Dua korban ini adalah warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Keduanya ini bersama sejumlah warga menolak penambangan pasir di Pantai Watu Pecak, pesisir Selatan Lumajang di Kecamatan Pasirian.
Sebanyak 37 orang menjadi tersangka dalam kasus ini termasuk Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana illegal mining.
DAVID PRIYASIDHARTA