Tangkap Dewie Yasin Limpo, Apa Saja Bukti KPK?

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 23 Oktober 2015 05:19 WIB

Dewie Yasin Limpo di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis dini hari, 22 Oktober 2015. Dewie dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain memastikan tim penyelidik dan penyidik mengantongi bukti kuat saat menangkap politikus Hanura Dewie Yasin Limpo, Selasa malam, 20 Oktober 2015. Menurut dia, tak mungkin KPK bertindak gegabah dengan mencokok Dewie yang diduga menerima suap terkait dengan izin proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Bukti kami banyak. Di situ, siapa yang inisiatif, kami dalami. Nanti akan kami ungkap semua di pengadilan," kata Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 Oktober 2015. Zulkarnain mengatakan dokumen yang disita saat menangkap penyuap Dewie, pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Septiadi, bisa menjadi penunjuk. "Semua tentu terkorelasi."

Selain dokumen, kata Zulkarnain, KPK juga menyimpan hasil sadapan soal pengaturan suap. Menurut dia, tim penyidik juga mengantongi bukti Dewie mengusulkan proyek itu saat rapat di Komisi Energi DPR beberapa waktu lalu. "Ini kan untuk anggaran 2016, kok sudah diusulkan dan dibahas dari sekarang," kata dia.

KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus ini. Pemberi suap ialah Septiadi dan Irenius Adii. Irenius merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai. Untuk penerima suap, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dewie Yasin Limpo, staf Dewie yakni Bambang Wahyu Hadi, dan sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso.

Penangkapan itu bermula saat tim penyelidik dan penyidik menangkap Rinelda Bandaso, Septiadi, Irenius, Stefanus Harri yang merupakan pengusaha, Depianto (ajudan Septiadi), serta satu sopir mobil rental. Mereka dicokok di salah satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading. "Mereka ditangkap setelah serah-terima antara SEP dan HAR kepada RB," kata Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi. Penyidik mengamankan duit dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dan 50 senilai SGD 177.700. Duit tersebut merupakan 50 persen dari komitmen fee.

Duit dimasukkan ke dalam dua amplop cokelat yang dilapisi plastik bekas pembungkus kripik singkong kemasan. Bekas pembungkus kripik itu kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik warna putih. Selain duit, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon seluler.

Mereka kemudian digelandang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada waktu yang hampir bersamaan atau pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Dewie dan Bambang di terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta. Adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu lantas digelandang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dewi, Bambang, dan Rinelda dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Septiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Dewie membantah menerima suap. "Saya tidak pernah menerima uang itu, melihat saja tidak. Mendengarnya baru sekarang," kata Dewie.

LINDA TRIANITA

Baca juga:

Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR Ke-55 yang Dijerat KPK


Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya