KPAI: Rancangan Perpu Hukuman Kebiri Rampung Akhir Tahun
Editor
Agung Sedayu
Jumat, 23 Oktober 2015 04:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda, mengatakan telah berkoordinasi dengan para penegak hukum dan kementerian terkait untuk menyusun draf peraturan presiden pengganti undang-undang (perpu) mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kejahatan seksual. Erlinda menargetkan rancangan perpu itu sudah bisa diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada akhir tahun ini, sehingga pada awal tahun depan bisa disahkan dan segera diimplementasikan.
Dalam rancangan beleid tersebut, pelaku kekerasan seksual pada anak-anak akan dihukum kebiri hormonal. "Sudah disiapkan dokumennya, termasuk juga melibatkan Kementerian Kesehatan untuk implementasi kebiri tersebut," ucap Erlinda ketika dihubungi Tempo, Jumat, 22 Oktober 2015.
Dua hari lalu KPAI, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemui Presiden Jokowi untuk mengusulkan diterbitkannya perpu tersebut. Jokowi merespons usulan tersebut dan meminta KPAI segera melakukan telaah.
Menurut Erlinda, kasus kekerasan pada anak tahun ini mencapai lebih dari 1.200. Sebagian besarnya merupakan kasus kekerasan seksual. Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Misalnya membuat komunitas tertentu agar anak tertarik bergabung, membujuk rayu, melakukan tipu muslihat, membelikan pakaian dan makanan mahal, dan berpura-pura menawarkan beasiswa. "Saat ini kita sudah masuk darurat bencana kekerasan terhadap anak," ujarnya. "Sehingga pembuatan perpu mendesak."
Dalam rancangan beleid itu, tutur dia, akan diatur kategorisasi kejahatan seksual yang akan mendapat hukuman kebiri. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bukan dengan cara memotong atau mengamputasi alat kelaminnya. Namun dengan cara mematikan syaraf libido mereka. Alasannya, walaupun sudah dihukum, tak sedikit pelaku yang penyakitnya kambuh setelah bebas. “Saat ini sudah ada cara mematikan syaraf libido para predator seksual. Caranya, dioles menggunakan zat kimia atau dioperasi,” katanya.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri