Bakar Hutan, Tiga Bos Perusahaan Asing Jadi Tersangka

Reporter

Kamis, 22 Oktober 2015 21:29 WIB

Warga berfoto di komplek Stadion Utama Riau yang berselimut kabut asap di Pekanbaru, 18 Oktober 2015. BPBD Riau mengklaim berhasil memadamkan 35 titik api yang tersebar di enam kabupaten di wilayah tersebut. TEMPO/Riyan Nofitra.

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan tiga petinggi perusahaan kelapa sawit PT PLM sebagai tersangka pembakar hutan. Para tersangka dianggap orang paling bertanggung jawab atas terbakarnya lahan di atas konsesi seluas 39 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya langsung ditetapkan tersangka," kata Kepala Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Komisaris Besar Arif Rahman Hakim, Kamis, 22 Oktober 2015.

Polisi sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan korporasi asal Singapura itu sebagai tersangka. Dua tersangka merupakan warga asing yakni Manajer Operasional IJ, warga Malaysia dan Manajer Finansial, NM, warga India. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Direktur perusahaan IJ, warga negara Indonesia. "Kami langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka," ujarnya.

Arif menjelaskan, modus pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan tersebut yakni melakukan aktivitas membakar lahan di atas lahan yang belum mendapatakan izin pelespasan kawasan hutan. Perusahaan itu memiliki izin perkebunan seluas 2.089 hektara.

Namun berdasarkan penyidikan kepolisian dan keterangan saksi ahli, ditemukan lahan terbakar seluas 39 hektare di atas lahan yang belum memiliki zin pelepasan kawasan hutan. "Hasil penyidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi ahli dan saksi lainya, lahan perusahaan terbukti ilegal," ucapnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pidana berlapis yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, polisi tengah mendalami kasus kebakaran lahan di perusahaan asal Singapura lain yakni PT PU. Polisi menemukan adanya lahan terbakar di atas konsesi perusahaan itu seluas 200 hektare. Namun polisi masih mendalami keterangan saksi ahli dan saksi lainnya. "Masih dalam penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan satu korporasi PT Langgam Inti Hibrido, Pelalawan sebagai tersangka pembakar lahan seluas 530 hektare. Polisi telah menahan Manajer Operasional Frans Katihokang, sebagai orang yang bertanggung jawab dari korporasi atas kasus kebakaran lahan itu.

Untuk kasus perorangan, polisi telah menetapkan sebanyak 64 tersangka pembakar lahan. Kebanyakan tersangka merupakan warga tempatan. Para tersangka tengah menjalani proses hukum di kepolisian resor masing-masing Kabupaten/Kota di Riau.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Selengkapnya

Prioritas Membangun Kota Bertuah

15 Agustus 2023

Prioritas Membangun Kota Bertuah

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan warga. Menyiapkan generasi untuk Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

4 Agustus 2023

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP berkunjung ke Kecamatan Sail, Minggu, 30 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya