TEMPO.CO, Purbalingga - Masih ingat dengan Sumanto? Pemakan mayat asal Purbalingga yang dihukum 6 tahun penjara itu meminta pengemplang pajak dihukum. Sumanto mengaku iri melihat banyak pengemplang pajak yang lolos dari jerat hukum. Dia meminta aparat berlaku adil dengan memberikan hukuman kepada para pengemplang pajak.
“Saya saja yang mencuri mayat dihukum 6 tahun, masak yang tidak bayar pajak tidak dihukum,” kata Sumanto saat persiapan sel penyanderaan pengemplang pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II di Rumah Tahanan Purbalingga dan Banjarnegara, Kamis, 22 Oktober 2015. Menurut dia, jika dihukum berat, pengemplang akan taat membayar pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo berujar, saat ini Direktorat Pajak terus berupaya melakukan penagihan aktif, seperti surat teguran surat paksa dan penyitaan. Menurut dia, hal itu untuk mengejar target penerimaan pajak di wilayahnya sebesar Rp 10,5 triliun. “Untuk itulah, berbagai upaya dilakukan,” ucapnya.
Untuk mereka yang menunggak pajak, Yoyok mengaku telah melakukan tindakan hukum, seperti pemblokiran rekening dan permohonan pencegahan penanggung pajak. Sedangkan untuk penanggung pajak yang tidak kooperatif akan dilakukan penyanderaan atau gijzeling.
Menurut dia, ada sekitar 12 pengemplang pajak yang akan disandera jika tak segera melunasi tunggakan pajaknya. Direktorat Pajak, tutur Yoyok, sudah menyediakan satu sel khusus untuk penunggak pajak.
Yoyok mengatakan saldo tunggakan wajib pajak KPP Pratama Purbalingga hingga September 2015 sekitar Rp 5,8 miliar. Sedangkan pencairan piutang pajak hingga 30 September 2015 sekitar Rp 3,8 miliar. Untuk Kanwil DJP Jawa Tengah II, target pencairan sebesar Rp 260,12 miliar dengan pencairan piutang pajaknya Rp 76,96 miliar.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.