TEMPO.CO, Banyuwangi - Sekitar seratus nelayan di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berunjuk rasa mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dicopot. Nelayan kecewa karena Menteri Susi belum mencabut Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Nelayan asal Pantai Lampon, Rajegwesi, dan Pancer berunjuk rasa di depan kantor Bupati Banyuwangi, Rabu siang, 21 Oktober 2015. Mereka beraksi dengan membawa spanduk dan selembar jaring yang biasa dipakai menangkap lobster. “Selama ini lobster membuat kami sejahtera!” teriak Sunaryanto, seorang nelayan, dalam orasinya.
Setelah berorasi, lima perwakilan nelayan bertemu Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Wiyono serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pudjo Hartanto.
Nelayan lain, Suharsono, menjelaskan bahwa larangan penjualan lobster di bawah 200 gram mengakibatkan nelayan kehilangan tangkapan utamanya. Sebab, biasanya tiap hari nelayan bisa mendapatkan 20 ribu ekor lobster berumur lima hari. Harga ekspor lobster pun bisa mencapai Rp 20-23 ribu. “Sehari, penghasilan nelayan bisa sampai Rp 3 juta,” kata Suharsono.
Lobster-lobster hidup berukuran di bawah 200 gram itu kemudian diekspor ke Vietnam melalui Surabaya. Kini, setelah dilarang, menurut dia, ekspor lobster pun dilakukan diam-diam alias ilegal.
Setelah tidak bisa menangkap lobster, Suharsono menambahkan, nelayan kembali menangkap ikan. Padahal tangkapan ikan sering terkendala cuaca buruk dan harga pasar yang rendah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pudjo Hartanto mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penjualan lobster di bawah 200 gram untuk menjaga habitatnya. Sebab, lobster yang diekspor Indonesia justru dilepaskan kembali ke perairan Filipina dan Vietnam. “Dua negara itu berusaha menguasai pasar lobster,” ujarnya.
Meski begitu, menurut Pudjo, pihaknya siap meneruskan aspirasi nelayan kepada Menteri Susi Pudjiastuti. “Kami yang akan antar suratnya ke Jakarta,” tutur Pudjo.
IKA NINGTYAS