Buka Jasa Penyimpanan Uang, Pasutri Bawa Kabur Rp 85 Juta  

Reporter

Selasa, 20 Oktober 2015 19:50 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Mojokerto - Sebanyak 80 warga Desa Sekar Gadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta. Hal ini terjadi setelah mereka menitipkan uang kepada pasangan suami-istri, Lamadi dan Titik Kusnaini, yang melayani jasa tabungan konvensional tanpa melalui bank.

"Kami menyetor uang seminggu sekali. Setoran uang yang ditabungkan oleh tiap warga bervariasi, mulai di bawah Rp 10 ribu hingga ratusan ribu," kata salah satu korban, Rubiati, 40 tahun, Selasa, 20 Oktober 2015.

Sudah sekitar setahun ini warga menyetor uang ke pasangan suami-isteri pengusaha toko sembako itu. Setiap menabung, warga diberi bukti kuitansi. Uang yang terkumpul selama satu tahun bervariasi, Rp 250 ribu sampai Rp 11 juta per orang.

“Sudah berlangsung sekitar setahun dan janjinya akan dicairkan Juli kemarin atau seminggu sebelum Idul Fitri kemarin,” kata Rubiati, yang sudah menabung sampai Rp5 juta.

Setelah Lebaran, Lamadi dan Titik berjanji akan mencairkan tabungan warga pada 5 Oktober lalu. Namun keduanya malah kabur dari rumah.

“Karena uang kami tak dikembalikan, kami menempuh jalur hukum,” kata korban lain, Aslimah, 34 tahun. Wanita yang bekerja sebagai buruh pabrik ini mengaku tiap minggu menabung Rp 15 ribu dan kini sudah terkumpul Rp 750 ribu.

Sebanyak 15 orang dari 80 korban penipuan tabungan konvensional itu, Selasa, 20 Oktober 2015, melapor ke Kepolisian Sektor Pungging. Rata-rata mereka warga kelas menegah ke bawah.

Menanggapi laporan warga, Kepala Kepolisian Sektor Pungging Ajun Komisaris Agus Purnomo mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada 15 orang perwakilan korban. Menurut dia, setelah merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi atau korban, kepolisian akan memanggil terlapor, Lamadi dan Titik.

Jika terbukti menggelapkan tabungan warga, pasutri asal Dusun Pasinan Krajan, Desa Sekar Gadung, itu akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman pidananya, penjara kurang dari 5 tahun,” ujar Agus.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

24 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya