Muncul Titik Api di Papua dan Sulawesi, Ada Dugaan Sabotase?
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 20 Oktober 2015 15:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menengarai ada potensi sabotase dalam munculnya titik-titik api di Papua dan Sulawesi. Ia pun telah menerima sejumlah isu terkait dengan sabotase tersebut.
"Isu-isu seperti itu kan harus kita buktikan. Tidak bisa kalau tidak ada buktinya," kata Badrodin di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Selasa, 20 Oktober 2015.
Berdasarkan pantauan satelit Terra Aqua, Senin, 19 Oktober 2015, pukul 05.00 WIB, ada 1.545 titik api di seluruh Indonesia. Sebaran titik api di Indonesia bagian barat ada 520 titik, yakni di Sumatera Selatan 172 titik, Sumatera Utara 2 titik, Jambi 8 titik, Kalimantan Selatan 22 titik, Kalimantan Tengah 173 titik, Kalimantan Timur 119 titik, Riau 1 titik, Lampung 10 titik, Bangka Belitung 8 titik, Jawa Tengah 1 titik, dan Jawa Timur 4 titik.
Di wilayah tengah ada 801 titik api, dari Sulawesi Barat 57 titik, Sulawesi Selatan 151 titik, Sulawesi Tengah 361 titik, Sulawesi Tenggara 126 titik, Sulawesi Utara 59 titik, dan Gorontalo 47 titik.
Adapun di wilayah timur terdapat 224 titik, yaitu Papua 52 titik, Maluku 63 titik, Maluku Utara 17 titik, Nusa Tenggara Barat 25 titik, dan Nusa Tenggara Timur 67 titik.
Ihwal dugaan sabotase dari perusahaan ternama di Indonesia, Badrodin enggan menduga-duga. "Analoginya, kita punya kebun, kemudian terbakar. Nah, apa tiba-tiba terbakar sendiri, kan begitu. Logikanya seperti itu," ujarnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan mencabut izin perusahaan mana pun yang terbukti terlibat kebakaran hutan. "Kami tidak pandang bulu, siapa pun, baik asing maupun dalam negeri, semua akan kami cabut izinnya kalau terbukti terlibat pembakaran," ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengumumkan 10 perusahan yang terlibat kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah di Indonesia. Ada empat perusahaan yang mendapat sanksi paksaan pemerintah. Di antaranya PT BSS dari Kalimantan Barat, PT KU dari Jambi, PT IHM dari Kalimantan Timur, dan PT WS dari Jambi.
Empat perusahaan lainnya yang terkena sanksi pembekuan izin adalah PT SBAWI dari Sumatera Selatan, PT PBP dari Jambi, PT DML dari Kalimantan Timur, dan PT RPM dari Sumatera Selatan. Sedangkan dua perusahaan lain yang mendapat sanksi yang sama adalah PT MAS dari Kalimantan Barat dan PT DHL dari Jambi.
DEWI SUCI R | SUPRIYANTHO KHAFID