Dipanggil KPK sebagai Tersangka, Patrice Rio Mangkir

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 Oktober 2015 12:24 WIB

Patrice Rio Capella, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP Partai Nasdem, Jakarta, 15 Oktober 2015. Rio Capella pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai saksi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Patrice Rio Capella tidak hadir pada pemanggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. "Kami menyampaikan surat ketidakhadiran Rio, karena kemarin kami mengajukan permohonan praperadilan," kata pengacara Patrice Rio, Maqdir Ismail, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.

Maqdir membawa surat perihal permohonan penundaan menghadiri panggilan sebagai tersangka. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK dan Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK. Maqdir memasuki ruang tunggu sekitar 15 menit.

"Tidak ada satu pun pejabat KPK, termasuk penyidik, yang mau menemui kami. Mereka mengatakan supaya surat ini disampaikan saja kepada bagian surat. Ya kita sampaikan ke bagian surat, sudah disampaikan," kata Maqdir setelah keluar dari lobi KPK. Ia memastikan hari ini Patrice Rio tidak hadir.

Maqdir berharap, KPK memanggil Rio sesudah ada putusan praperadilan. "Apa pun putusannya," ujar dia. "Praperadilan baru kami daftar kemarin, kami harapkan persidangan minggu depan sudah dimulai, tentu kami berharap persidangan tidak dilakukan penundaan-penundaan. Bagaimana pun juga, kami harapkan proses hukum ini, termasuk praperadilan ini dilakukan dengan cepat. Sehingga biaya ringan."

Maqdir menjelaskan argumennya dalam permohonan praperadilan. Pertama, perkara ini bukan kewenangan KPK. Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketiga, penyelidik dan penyidik yang melakukan penyidikan, menurut Maqdir, tidak sesuai ketentuan undang-undang yang ada.

"Kami juga sampaikan ada perbedaan pasal yang dipersangkakan antara kepada Pak Gatot dan kepada Rio," kata Maqdir. Menurut dia, keduanya seharusnya dijerat pada pasal yang sama. "Kalau penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau Pasal 5 ayat 1, penerimanya Pasal 5 ayat 2. Tidak bisa dicarikan pasal yang lain."

Maqdir juga menduga penetapan Rio sebagai tersangka ini, digunakan untuk kepentingan lain. "Kenapa? karena pemberitahuan secara resmi bahwa Rio ditetapkan sebagai tersangka baru diumumkan Kamis, 15 Oktober 2015. Tapi, sejak Selasa atau Rabu sudah beredar di media sosial, bahwa Rio sudah ditetapkan tersangka. Artinya cara-cara penegakan seperti ini yang enggak benar," ujar dia. "Saya tidak tahu apakah ini kebijakan dari lembaga atau kebijakan dari orang tertentu. Tapi cara seperti ini tidak tepat."

Patrice Rio, anggota Partai NasDem, diumumkan sebagai tersangka Kamis, 15 Oktober 2015, oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo. Rio dijerat bersama dua tersangka lainnya, Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara dan istrinya, Evy Susanti. Dalam perkara tindak pidana korupsi suap pada anggota DPR terkait dengan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio dianggap telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Rio diduga membantu Gatot dalam pengaturan kasus dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

5 hari lalu

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem

42 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem

JPU KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan NasDem.

Baca Selengkapnya

Istilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?

43 hari lalu

Istilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?

Dalam konteks Pemilu, efek ekor jas mengacu ke bagaimana keputusan pemilih pada satu posisi pemilihan bisa pengaruhi hasil dari posisi pemilihan lain.

Baca Selengkapnya

Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

44 hari lalu

Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

Ketua Partai NasDem Malaysia Tengku Adnan mengatakan usulan menambah jumlah pemilih Kotak Suara Keliling atau KSK datang dari PPLN Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

55 hari lalu

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

Fraksi Partai Nasdem belum mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk menandatangani persetujuan hak angket.

Baca Selengkapnya

Dinamika Politik Setelah Surya Paloh Diundang Presiden Jokowi pada Pekan Lalu

26 Februari 2024

Dinamika Politik Setelah Surya Paloh Diundang Presiden Jokowi pada Pekan Lalu

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pertemuan Jokowi dan Surya Paloh bukan sekadar silaturahmi biasa.

Baca Selengkapnya

Prediksi Pertarungan Suara Partai di DPR yang Pro dan Kontra Hak Angket Pilpres 2024

22 Februari 2024

Prediksi Pertarungan Suara Partai di DPR yang Pro dan Kontra Hak Angket Pilpres 2024

Jika DPR tidak siap untuk menggunakan hak angket dugaan kecurangan, capres Ganjar Pranowo akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah

23 November 2023

Anies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah

Anies Baswedan menyatakan dirinya sudah berkecimpung dengan isu soal lingkungan sejak masih berkuliah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Profil Arief Prasetyo Adi, Kereta Suite Class Compartment hingga Harga Pangan yang Mulai Naik

7 Oktober 2023

Terpopuler Bisnis: Profil Arief Prasetyo Adi, Kereta Suite Class Compartment hingga Harga Pangan yang Mulai Naik

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Jumat malam, 6 Oktober 2023 dimulai dengan profil Arief Prasetyo Adi yang ditunjuk Jokowi jadi Plt Mentan.

Baca Selengkapnya

Akhir Perjalanan Syahrul Yasin Limpo dari Hilang Kontak hingga Tiba di Indonesia

5 Oktober 2023

Akhir Perjalanan Syahrul Yasin Limpo dari Hilang Kontak hingga Tiba di Indonesia

Setelah sempat hilang kontak di luar negeri, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya tiba di Indonesia pada Rabu malam. Ini yang terjadi.

Baca Selengkapnya