Nasib Gugatan Kades ke Polisi Rp 50 Miliar Diputuskan Besok

Reporter

Senin, 19 Oktober 2015 22:24 WIB

newsbomb.gr

TEMPO.CO, Karawang - Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Polres Karawang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan simpulan dari pihak Asep Kadarusman, kepala Desa yang menuntut Polres Karawang sebesar Rp 50 miliar. Gugatan dilayangkan karena Asep menyatakan dia telah diancam dengan bom oleh Polres Karawang, saat ditangkap untuk kasus penipuan.

Dalam sidang itu, Asep Kadarusman kekeuh menuntut Polres Karawang sebesar Rp 50 miliar. Ia memohon kepada hakim tunggal Diah Rahmawati untuk mengabulkan pemohon atau setidaknya hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

"Harus dibayar kontan. Kami pun meminta Polres Karawang untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Asep Kadarusman dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Supriyadi, kuasa hukum Asep Kadarusman.

Supriyadi menyatakan, penerapan pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor kepada Asep salah kaprah.

"Karena status kepala desa tidak bisa disamakan dengan penyelenggara negara sebagaimana tercantum dalam UU nomor 28 tahun 1999. Jika dihubungkan dengan UU nomor 6 tahun 2014, kepala desa adalah penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat," tukasnya.

Untuk memperkuat argumen, Supriyadi membeberkan keterangan Margarito Kamis, saksi ahli yang didatangkan pihak Asep. Menurut Margarito, kepala desa adalah pekerja sosial, mereka mempunyai resiko mencari dana sendiri untuk menjalankan pemerintahan. "Kepala desa punya kewenangan pengelolaan potensi ekonomi desa. Karena itulah, Asep Kadarusman bekerjasama dengan pengusaha limbah," ucap Supriyadi.

Dalam kerjasama itu, Asep tidak melakukan tindakan pemerasan. Hal itu dibuktikan dengan surat kesepakatan yang dibuat antara Asep Kadarusman dan Hotibul Umam. "Saksi juga mengatakan dalam pertemuan itu, Asep tidak melakukan ancaman lisan, fisik, dan psikis terhadap Hotibul Umam," pungkas Supriyadi.

Dalam sidang itu, kuasa hukum Polres Karawang tidak membacakan simpulannya. Mereka hanya menyerahkan draf kepada hakim dan Supriyadi. Rencananya, agenda putusan dalam sidang praperadilan itu akan diselenggarakan pada Selasa, 20 Oktober 2015.

HISYAM LUTHFIANA

Berita terkait

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

42 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

42 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

51 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

56 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

57 hari lalu

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya