TEMPO.CO, Cirebon - Dari 60 perusahaan yang ada di Kota Cirebon, hanya belasan perusahaan yang taat terhadap lingkungan. Pelanggaran didominasi jasa perhotelan, khususnya dalam pembuangan air limbah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Agung Sedijono, Senin 19 Oktober 2015. “Dari puluhan sampel perusahaan yang disurvei, KLH mendata jasa perhotelan yang paling banyak melanggar ketentuan, khususnya pembuangan air limbah,” kata Agung. Dari 24 hotel yang diambil sampelnya hanya tiga hotel yang taat lingkungan.
Selain hotel, KLH Kota Cirebon pun memeriksa perusahaan jasa kesehatan. Dari 15 rumah sakit serta klinik kesehatan hanya 4 yang taat lingkungan. Ada pula dari 9 jasa perdagangan dan rumah makan yang diambil sampelnya tidak ada satu pun yang memenuhi ketaatan pembuangan air limbah. “Ada pula dari 11 aneka industry hanya 4 perusahaan yang taat,” kata Agung.
Kondisi tersebut, lanjut Agung cukup mengkhawatirkan. Mengingat pertumbuhan investasi, terutama sector jasa perhotelan telah meningkat selama beberapa tahun bahkan hingga 2015. “Apabila air limbah di setiap perusahaan digelontorkan begitu saja ke saluran umum, dipastikan Kota Cirebon akan dikenal sebagai kota yang tak ramah lingkungan,” katanya.
Ditambahkan Agung, rata-rata kesadaran perusahaan atas tata kelola lingkungan sehat yang masih rendah kemungkinan karena mereka hanya memikirkan keuntungan semata. “Padahal kondisi itu membuat tingkat pencemaran sungai di Kota Cirebon menjadi lebih tinggi,” kata Agung.
Agung pun meyakinkan jika perusahaan yang membandel akan diberikan sanksi berupa teguran administrasi secara tertulis. “Ada 4 tahap,” katanya. Bila tidak mempan, kegiatan perusahaan bersangkutan akan dihentikan sementara, yang meliputi produksi pembekuan izin, pencabutan izin lingkungan maupun pidana serta denda. Sanksi tersebut menurut Agung sudah sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32/2009. “Sejauh ini rata-rata perusahaan baru menerima teguran tertulis,” kata Agung. Jika nantinya terus membandel, maka akan diberikan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Sementara itu Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, berjanji akan segera turun tangan jika ada laporan terkait perusahaan yang terus membandel. “Jangan hanya mau untungnya saja, perusahaan-perusahaan itu pun harus taat lingkungan,” kata Azis. Azis pun menekankan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Cirebon harus sesuai standar lingkungan yang ditentukan. “KLH pun harus terus membina ke setiap perusahaan yang telah dikeluarkan izinnya,” kata Azis.
IVANSYAH
Berita terkait
Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon
11 hari lalu
Selama 11-15 April di libur Lebaran, ada lebih dari 50 ribu wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon.
Baca SelengkapnyaBRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
24 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
42 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca Selengkapnya5 Rekomendasi Wisata Cirebon yang Bisa Dikunjungi Minggu Ini
1 November 2023
Wisata Cirebon terkenal dengan keindahan alam serta kulinernya yang enak. Berikut ini beberapa rekomendasi wisata Cirebon yang bisa Anda kunjungi.
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca Selengkapnya