Dana Desa Diselewengkan, Ini Temuan KPK

Reporter

Sabtu, 17 Oktober 2015 06:24 WIB

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, 2 Juli 2015. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada beberapa hal yang harus dibenahi berkaitan dengan pendistribusian maupun penyaluran dana desa di setiap daerah. Temuan ini setelah KPK meninjau penggunaan maupun pendistribusian dana desa di beberapa daerah.

"Temuan KPK tidak hanya soal regulasi saja tapi juga soal substansi sampai soal pendistribusian," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2015.

Johan mencontohkan ketika KPK berkunjung ke salah satu desa yang memanfaatkan dana desa untuk membangun balai desa. Padahal seharusnya dana desa tersebut untuk membangun infrastruktur jalan.

Selain itu, pengawasan penggunaan dana desa juga menjadi sorotan tersendiri bagi KPK. Ada beberapa hal yang tidak dapat terkontrol oleh pihak-pihak selain kepala desa.

"Misalnya soal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang mengawasi beberapa desa sehingga pengawasannya bisa berbeda-beda," ujar Johan.

Besaran dana desa yang diterima setiap desa juga menjadi perhatian KPK. Hal ini karena menurut Johan desa yang memiliki wilayah yang lebih luas harusnya mendapatkan dana desa yang lebih banyak daridesa yang hanya memiliki wilayah sempit. "Tapi ini setiap desa dapat alokasi sama, seharusnya juga disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing desa."

Bahkan menurut Johan banyak desa yang sama sekali belum tahu dana desa. Hal ini didapat ketika KPK berkunjung ke Nusa Tenggara Timur dimana para kepala desa tidak tahu dana tersebut, tahu cara mencairkannya maupun tidak tahu bagaimana menggunakannya.

"Banyak juga dana desa yang sudah turun tidak digunakan tapi malah disimpan oleh kepala desanya karena takut menggunakannya," ujarnya.

Hal-hal tersebut dapat terjadi karena menurut Johan masih banyak kepala desa yang belum memahani secara pasti bagaimana pencairan maupun penggunaan dana desa. Kejadian tersebut bukan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa. "Itu bukan korupsi hanya soal pengetahuan kepala desa yang belum mengerti penggunaannya bagaimana," kata Johan.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pemerintah pusat masih mengumpulkan naskah akademik untuk diajukan kepada DPR. Hal ini digunakan untuk dapat merivisi Undang-Undang Desa agar dapat segera diperbaiki.

"Termasuk memperbaiki dan memasukan hal-hal teknis seperti sosialisasi maupun bagaimana pencairan dana desa tersebut," katanya.

Dana desa sebetulnya kata Marwan tidak digunakan untuk membangun balai desa. Akan tetapi dana tersebut harus digunakan untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarana untuk membangun desa seperti jalan desa, irigasi, posyandu.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 menit lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

16 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

22 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya