TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada beberapa hal yang harus dibenahi berkaitan dengan pendistribusian maupun penyaluran dana desa di setiap daerah. Temuan ini setelah KPK meninjau penggunaan maupun pendistribusian dana desa di beberapa daerah.
"Temuan KPK tidak hanya soal regulasi saja tapi juga soal substansi sampai soal pendistribusian," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2015.
Johan mencontohkan ketika KPK berkunjung ke salah satu desa yang memanfaatkan dana desa untuk membangun balai desa. Padahal seharusnya dana desa tersebut untuk membangun infrastruktur jalan.
Selain itu, pengawasan penggunaan dana desa juga menjadi sorotan tersendiri bagi KPK. Ada beberapa hal yang tidak dapat terkontrol oleh pihak-pihak selain kepala desa.
"Misalnya soal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang mengawasi beberapa desa sehingga pengawasannya bisa berbeda-beda," ujar Johan.
Besaran dana desa yang diterima setiap desa juga menjadi perhatian KPK. Hal ini karena menurut Johan desa yang memiliki wilayah yang lebih luas harusnya mendapatkan dana desa yang lebih banyak daridesa yang hanya memiliki wilayah sempit. "Tapi ini setiap desa dapat alokasi sama, seharusnya juga disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing desa."
Bahkan menurut Johan banyak desa yang sama sekali belum tahu dana desa. Hal ini didapat ketika KPK berkunjung ke Nusa Tenggara Timur dimana para kepala desa tidak tahu dana tersebut, tahu cara mencairkannya maupun tidak tahu bagaimana menggunakannya.
"Banyak juga dana desa yang sudah turun tidak digunakan tapi malah disimpan oleh kepala desanya karena takut menggunakannya," ujarnya.
Hal-hal tersebut dapat terjadi karena menurut Johan masih banyak kepala desa yang belum memahani secara pasti bagaimana pencairan maupun penggunaan dana desa. Kejadian tersebut bukan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa. "Itu bukan korupsi hanya soal pengetahuan kepala desa yang belum mengerti penggunaannya bagaimana," kata Johan.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pemerintah pusat masih mengumpulkan naskah akademik untuk diajukan kepada DPR. Hal ini digunakan untuk dapat merivisi Undang-Undang Desa agar dapat segera diperbaiki.
"Termasuk memperbaiki dan memasukan hal-hal teknis seperti sosialisasi maupun bagaimana pencairan dana desa tersebut," katanya.
Dana desa sebetulnya kata Marwan tidak digunakan untuk membangun balai desa. Akan tetapi dana tersebut harus digunakan untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarana untuk membangun desa seperti jalan desa, irigasi, posyandu.
EDWIN FAJERIAL
Berita terkait
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
19 menit lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
3 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
5 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
11 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
16 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaPDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya
22 jam lalu
PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya