Salim Kancil, 40 Izin Tambang Pasir di Lumajang Dicoret

Reporter

Sabtu, 17 Oktober 2015 05:29 WIB

Aktivis penolak tambang pasir Lumajang, Tosan (kanan) bersama istrinya Ati Hariati saat di temui petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur, 13 Oktober 2015. Setelah dinyatakan pulih oleh dokter, korban kekerasan penolak tambang pasir di desa Selok Awar-awar Lumajang tersebut hari ini boleh meninggalkan rumah sakit. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO , Lumajang:Bupati Lumajang, As'at Malik mengatakan Pemerintah Jawa Timur telah selesai mengevaluasi perijinan dan penertiban aktifitas pertambangan. Hasilnya, dari 61 ijin tambang pasir di Kabupaten Lumajang, hanya 21 yang diperbolehkan kembali melakukan penambangan pasir. Sedangkan sisanya sebanyak 40 ijin pertambangan pasir dibekukan.

As'at Malik mengatakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur mengundang 21 penambang yang menurut hasil evaluasi ijinnya masih berlaku.

"Dari hasil evaluasi layak untuk menambang, tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi serta syarat administrasi yang harus diselesaikan," kata As'at Malik, Jumat, 16 Oktober 2015.

Bagi 21 penambang ini, As'at Malik berharap segera bisa menambang sekaligus menciptakan suasana kondusif. Menurut As'at, 21 ijin ini melakukan penambangan di sungai aliran lahar Semeru.

"Penambangan pesisir sudah dievaluasi perlu ditinjau kembali wilayah penambangannya," kata As'at.

As'at mengatakan saat ini yang diutamakan adalah untuk DAS sungai. "Sedangkan untuk moratorium penambangan pasir di pesisir masih lanjut," kata dia.

As'at mengatakan saat ini pihaknya telah menerima banyak keluhan terkait dengan terganggunya sejumlah proyek di Kabupaten Lumajang. "Proyek kejaksaan dan rumah sakit salah satunya," kata dia. Selain itu, ada juga proyek nasional berupa proyek jalan tol. Untuk keluhan kesulitan pasir dalam proyek jalan tol itu diungkapkan secara lisan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas, Didik Agus Wijanarko mengatakan ada 21 yang direkomendasikan untuk boleh melakukan penambangan dengan dua syarat yang harus dipenuhi. "Minimal dua kewajiban dan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi," kata dia. Pertama, memasang patok batas wilayah ijin serta papan nama. Dan kedua, harus mengisi formulir koordinasi dan supervisi KPK.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

4 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

12 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

15 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

26 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

27 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya