Kasus Angeline Bali Lamban, Komnas Anak Datangi Kejaksaan

Reporter

Kamis, 15 Oktober 2015 14:57 WIB

Seorang anak memberikan sumbangan untuk orang tua Angeline, bocah 8 tahun yang dibunuh di belakang rumahnya di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. Uang sumbangan yang dikumpulkan akan digunakan untuk biaya pemulangan jenazah Angeline ke Banyuwangi, Jawa Timur. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis, 15 Oktober 2015. Kedatangan Arist didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bali Nyoman Masni.

Menurut Arist, kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk melihat sejauh mana penanganan perkara pembunuhan Angeline, 8 tahun, yang diduga dilakukan ibu angkatnya, Margriet Megawe. Arist menilai Kejaksaan lamban dalam menangani kasus itu. “Publik ingin tahu ada apa sebenarnya,” kata Arist.

Arist, yang diterima Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Olopan Nainggolan, menuturkan harapan publik agar kasus Angeline segera disidangkan sangat besar. Mereka berharap kasus ini segera diungkap di persidangan dan pihak-pihak yang bersalah dihukum sesuai dengan perbuatannya. Karena itu, kepada Olopan, Arist menanyakan kapan kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan pasal apa yang dijeratkan kepada tersangka.

“Kami juga tengah mendorong agar kekerasan terhadap anak dijadikan kejahatan luar biasa, sebagaimana terorisme dan narkoba, karena situasinya yang semakin gawat,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan Arist, Olopan membantah bahwa pihaknya sengaja memperlambat penanganan kasus Angeline. “Kami masih berada dalam koridor hukum. Kalau dilihat lambat, mungkin karena kami sangat hat-hati, agar pasal yang didakwakan mempunyai dasar yang kuat,” ujarnya.

Mengenai kapan berkas perkara pembunuhan Angeline dilimpahkan ke pengadilan, Olopan mengatakan Kamis ini atau selambatnya Senin pekan depan telah dijadwalkan untuk dilimpahkan.

Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seperti pasal penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi.

“Kami juga memohon dukungan Komnas dan masyarakat untuk dapat menangani kasus ini dengan baik,” ujar jaksa Purwanta, yang menangani kasus Angeline.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

11 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

12 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

12 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

14 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

14 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

21 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya