Pria Indonesia bernama Bayu Kumbara (kanan), menikahi gadis asal Inggris Jennifer Brocklehurst di Padang, 9 Agustus lalu. Pernikahan pasangan berbeda benua ini menghebohkan dunia media sosial. Facebook.com
TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 3 juta warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campur dengan warga negara asing (WNA) meminta agar pemerintah mempermudah keluarganya menjadi WNI.
"Keluhan ini yang terus kami hadapi," ujar Ketua Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Juliani W. Luthan dalam acara Lingkar Diskusi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, Kamis, 15 Oktober 2015.
Menurut Juliani, sejauh ini tidak ada perbedaan antara status warga hasil perkawinan campuran dengan warga tenaga kerja asing non perkawinan campur. Padahal, banyak keluarga mereka yang harusnya memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) atau pun izin bekerja di Indonesia.
Hanya saja undang-undang saat ini belum mampu mem-back-up beberapa kasus perkawinan campur. Bahkan Permen Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tenaga Kerja Asing tidak memberi perbedaan antara pekerja asing dengan pekerja asing campuran. "Padahal jumlah warga perkawinan campur ini sudah lebih dari 3 juta," kata dia.
Menurut dia, bantak regulasi saat ini masih bersifat abu-abu, sehingga banyak kasus WNI yang memiliki pasangan WNA tidak bisa memiliki harta kekayaan. "Padahal itu hak pasangan perkawinan campur, mestinya tidak ada diskriminasi."
Sementara itu, Kasubdit Penentuan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Sonny Sudarsono mengatakan bahwa status WNA perkawinan campur atau tidak itu sama saja. Menurut dia, belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang perkawinan campur.
Sejauh ini jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mencapai 68,7 ribu jiwa. Jumlah tersebut didominasi oleh pekerjaan profesional sebanyak 21,7 ribu jiwa. Mereka kebanyakan berasal dari Cina sebanyak 16 ribu jiwa, Jepang 10 ribu jiwa, hingga Amerika Serikat sebanyak 2,6 ribu jiwa.
Tenaga kerja asing masih mendominasi sektor perdagangan dan jas sebayak 36,7 ribu jiwa, industri 24 ribu jiwa, dan sektor pertanian sebanyak 8 ribu jiwa.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengusulkan perubahan konstitusi untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda sebagai tanda terima kasih pada diaspora Ukraina.