Panwaslu Gunungkidul Menduga Ada Politik Uang di Kampanye
Editor
LN Idayanie Yogya
Rabu, 14 Oktober 2015 23:01 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul, DIY, kembali membidik tim sukses dari calon kepala daerah koalisi Partai Gerindra-Subardi dan Wahyu Purwanto- yang diduga melakukan politik uang secara vulgar, saat kampanye di Desa Banaran, Kecamatan Playen, akhir pekan lalu.
Tim sukses Subardi-Wahyu, pekan lalu intens diperiksa Panwaslu terkait dugaan penggunaan fasilitas negara, berupa jaminan kesehatan nasional namun lolos dari sangkaan pidana pemilu karena minim bukti.
Kini, tim sukses tersebut dilaporkan membagi-bagi uang dimasukkan dalam amplop dengan besaran Rp 20-25 ribu kepada 100 an orang warga yang diundang sosialisasi kampanye di Desa Banaran, pada Jumat (8/10) lalu. "Bagi-bagi amplop pada warga ini dilakukan terang-terangan, dan disaksikan panitia pengawas kecamatan," ujar Komisioner Panwaslu Gunungkidul Budi Haryanto Rabu, 14 Oktober 2015.
Saat panwascam menanyakan kepada tim sukses maksud pembagian amplop itu, tim Subardi mengatakan uang itu hanya sebagai ganti uang makan. "Alasan ini jelas tak masuk akal karena uang itu bisa dibelikan makanan untuk disajikan, bukan seperti itu aturannya (dibagi bentuk uang)," ujar Budi.
Panwaslu sendiri berencana memanggil para saksi untuk klarifikasi. Panwaslu Gunungkidul pun telah berkonsultasi dengan Bawaslu DIY, jika pasal yang bisa digunakan untuk menjerat aksi poltik uang secara vulgar itu dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terutama pasal 149 tentang suap. "Kami tak lagi menggunakan pidana pemilu. Suap ini ranahnya pidana umum, ke kepolisian rekomendasinya," ujarnya.
Jika terbukti melakukan suap, sanksi terberat bagi pasangan Subardi-Wahyu yang diusung koalisi Gerindra, PKS, Demokrat, dan PKB, pencalonannya digugurkan atau dibatalkan di tengah jalan. "Kami tak akan biarkan ada calon yang melanggar aturan karena sanksi dan penindakan dinilai tak tegas, ini kami tuntaskan," ujar Budi.
Panwas menduga, aksi terang-terangan pembagian uang itu bisa sebagai buntut ringannya sanksi administratif yang sebelumnya sempat ditimpakan kepada tim sukses calon bersangkutan. "Di kasus pertama (dugaan penggunaan fasilitas negara), pasangan itu dikenai sanksi administratif, karena bukti yang terungkap hanya soal tim kampanye yang belum didaftarkan ke KPU. Sekarang soal money politic jika terbukti sangat berat sanksinya," ujarnya.
Anggota Panwaslu Gunungkidul lain, Ton Martono, Kamis 15 Oktober, akan memanggil tiga saksi untuk klarifikasi, yakni dua kepala dukuh di Desa Banaran, yang turut mengetahui bagi-bagi uang dan seorang koordinator tim sukses Subardi-Wahyu.
Salah seorang koordinator tim sukses Subardi-Wahyu, Iwan Busyro menyatakan turut berorasi dalam sosialisasi kampanye di Desa Banaran itu. "Tapi sepanjang acara sampai akhir setahu saya tidak ada sesi bagi-bagi amplop. Wong saya juga ada di situ," ujar Iwan.
Dia enggan berkomentar jauh dengan tudingan panwaslu soal politik uang itu. Termasuk soal ancaman pidana umum yang hendak dipakai Panwas untuk menjerat. "Ha-ha-ha, saya belum berkomentar dulu soal itu (ancaman pidana), silahkan tanya panwas yang lebih tahu," ujarnya. PRIBADI WICAKSONO