KPK Ternyata Sering Hentikan Penyelidikan

Reporter

Selasa, 13 Oktober 2015 23:41 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adjie saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. Indriayanto Seno Adjie menjadi Plt Pimpinan KPK bersama Johan Budi dan Taufiqurrahman Ruki, menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan lembaganya sering menghentikan penyelidikan lantaran tak ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup selama prosesnya dilakukan. Alhasil, tidak ada orang yang dapat dijadikan sebagai tersangka dan dimintai pertanggungjawaban karena tahap penyelidikan yang sudah berjalan itu tak bisa naik ke tahap penyidikan.

"Lembaga penegak hukum lain mencari bukti dugaan tindak pidana pada tahap penyidikan, sedangkan KPK mencari bukti di tahap penyelidikan. Jika di penyelidikan KPK tidak menemukan bukti permulaan, maka penyelidikan itu dihentikan. Kami sering menghentikan penyelidikan," kata Indriyanto saat berbicara di diskusi Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015.

Aturan ini tercantum di Pasal 44 Undang-Undang KPK yang berbunyi "Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan."

Kewenangan menghentikan pengusutan perkara ini, tak dimiliki KPK lagi ketika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka atau sudah pada tahap penyidikan. Pasal 40 UU KPK menyatakan "KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi."

Indriyanto mengatakan filosofi KPK yang tak diberi kewenangan menghentikan penyidikan, menjadi pembeda dengan lembaga penegak hukum lain. "Saya ingat Profesor Romli Atmasasmita sebagai perumus UU KPK menyebut jika KPK bisa menerbitkan SP3, tidak ada karakter khusus bagi KPK," ujar guru besar hukum pidana Universitas Indonesia itu.

Keseriusan mengusut perkara korupsi itu yang menjadi alasan sampai sekarang KPK selalu berhasil membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disangkakan kepada seseorang. Pada tahap penyidikan, alat bukti permulaan yang sebelumnya ditemukan di tahap penyelidikan, diperdalam. Upaya paksa seperti pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan, selalu dilakukan.

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Eddy O. S. Hiariej menilai KPK seharusnya diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3. Musababnya, banyak orang yang menyandang status tersangka KPK dalam rentang waktu lama. "Anas Urbaningrum dan Emir Moeis adalah contonya," katanya dalam diskusi yang sama.

Anas, politikus Partai Demokrat, terjerat kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, sedangkan Emir yang merupakan politikus PDI Perjuangan tersimbat perkara korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung. Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti korupsi.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

50 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

6 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

10 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

10 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

12 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

14 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

14 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

15 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

17 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

18 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya