TEMPO Interaktif, Pekanbaru: Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun untuk pengusaha Nader Taher. Nader dinyatakan terbukti secara sah menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 24,871 miliar. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang meminta Nader dihukum 12 tahun penjara. Hakim pun meminta Nader membayar uang pengganti senilai Rp 35 miliar, atau hukuman pengganti tiga tahun penjara. Sejumlah barang bukti berupa rumah, tanah, dan mobil serta sejumlah aset miliknya juga disita untuk negara. "Kami menilai Nader selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Zahrun Rabain pada persidangan, Selasa (20/12), di Pekanbaru, Riau. Nader terjerat kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 24,78 miliar pada 2002. Dana itu diduga digunakan untuk PT SZP, perusahaan sub kontraktor di PT Caltex Pacific Indonesia. Jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Antikorupsi.Sidang pembacaan vonis yang berlangsung lima jam sejak pukul 10.00 WIB itu sepi pengunjung. Nader mengenakan baju warna kuning jingga bermotif bunga, dengan celana warna abu-abu. Pengacara Nader, Alfian, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami menilai putusan itu tidak adil dan hakim tidak sedikit pun mendengarkan pembelaan klien kami," ujarnya.Sementara jaksa Syamsuwir mengaku puas atas putusan itu. "Kami menerima vonis itu," kata dia.Kasus Nader sempat mendapat perhatian masyarakat luas di Riau. Di samping dinilai sebagai putra Riau yang sukses menjadi pengusaha, ia sempat dua kali mencalonkan diri menjadi gubernur. Nader ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2005. Ia ditangkap di Batam pada 21 April dan sempat ditahan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Jupernalis Samosir