TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan lembaganya bagi pengelolaan keuangan negara belum memberi dampak signifikan bagi kemakmuran masyarakat. Karena itu, BPK akan mengusulkan hak keberatan yang akan digunakan untuk mengatasi penggunaan belanja pemerintah yang kurang, bahkan tidak memberi dampak positif bagi kemakmuran rakyat.
"BPK tidak memiliki hak keberatan di Undang-Undang BPK. Saya berpendapat bahwa suatu belanja atau suatu apa boleh atau tidak boleh dilakukan," katanya dalam acara Workshop BPK bersama media di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015.
Harry mencontohkan, ketika seorang gubernur menanyakan apakah suatu belanja dapat dilakukan, diteruskan, atau tidak diteruskan, mereka bertanya kepada BPK. "BPK mengatakan boleh teruskan, maka boleh dilakukan," katanya.
Menurut Harry, hak keberatan atas belanja pemerintah ini bisa memberi kepastian hukum bagi pemerintah, sehingga pemerintah tidak perlu takut dikriminalisasi oleh aparat hukum. "Itu memberikan suatu kepastian hukum bagi pelaksana anggaran bahwa mereka tidak akan dikriminalisasi,” ujarnya.
Harry menjelaskan bahwa tugas pemerintah yang utama ada tiga, ditambah satu tugas internasional. Tugas pertama, pemerintah wajib melindungi tumpah darah seluruh rakyat. Kedua, pemerintah wajib turut mencerdaskan bangsa. Dan ketiga, pemerintah wajib turut mensejahterakan bangsa.
Sedangkan satu tugas internasional pemerintah adalah ikut menjaga stabilisasi perdamaian di kawasan internasional. “Artinya, segala sesuatu yang dibelanjakan oleh pemerintah wajib memenuhi ketiga tugas utamanya tadi,” tuturnya.
INGE KLARA SAFITRI
Berita terkait
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong
2 hari lalu
Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK
37 hari lalu
Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru
40 hari lalu
Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.
Baca SelengkapnyaTerkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022
40 hari lalu
KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya
40 hari lalu
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,
Baca SelengkapnyaTerkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa
41 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca SelengkapnyaPembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK
41 hari lalu
Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Baca SelengkapnyaPUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?
41 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor
42 hari lalu
KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap
Baca SelengkapnyaMenteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?
45 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.
Baca Selengkapnya