Draft Masih Harus Disempurnakan, Pembahasan RUU KPK Ditunda

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 23:01 WIB

Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono (kanan) bersama Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK, Achmad Dimyati Natakusumah (kiri), saat mengikuti rapat kerja Badan Legislasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (17/10). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengampunan Pajak Nasional ditunda. "Bukan dibatalkan, tapi ditunda, karena kami masih meminta kepada pengusul menyempurnkan draft RUU KPK," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, Senin, 12 Oktober 2015.

Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari agenda Badan Legislasi, Selasa, 6 Oktober. Pada rapat pekan lalu, pembahasan sempat tertunda karena belum semua anggota fraksi mengemukakan pendapatnya. Untuk RUU KPK diusulkan oleh 15 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 9 anggota Fraksi Partai Golkar, 2 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, 5 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 12 anggota Fraksi Partai NasDem, dan 3 anggota Fraksi Partai Hanura. Sementara Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat itu belum menyampaikan sikapnya.

Firman mengungkapkan, penundaan ini akan dilakukan sambil menunggu penyempurnaan draft yang diajukan. Penyempurnaan harus dilakukan oleh pengusul yakni fraksi yang menandatangani usulan beberapa pekan lalu.

Kedua RUU yang diusulkan beberapa pekan lalu itu menuai kontroversi. Pada RUU KPK disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan. KPK juga disebut hanya bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian Rp 50 miliar ke atas. Penyadapan juga harus dengan izin jaksa.

Pada RUU pengampunan nasional juga hendak mengistimewakan para koruptor. Pada pasal 10 ada ketentuan yang menyebutkan bahwa selain pengampunan pajak, akan diberikan pula penganpunan tindak pidana. Hal ini sontak menuai protes dari berbagai pihak.

Hingga saat ini, menurut Firman masih belum ditentukan kapan rapat Badan Legislaif dilanjutkan. Pihaknya mengatakan pembahasan akan dilanjutkan jika draft sudah disempurnakan oleh para pengusulnya.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI


Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya