Revisi UU KPK, Pemerintah: Masuk Akal, Asal Ditata dengan Baik  

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 18:03 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi sejumlah Menteri bidang perekonomian dan Pimpinan lembaga keuangan saat konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, 9 September 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan usul revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat bisa saja diterima, asalkan ditata dengan baik. Ia menegaskan, usul revisi yang diajukan kepada pemerintah tidak termasuk pembatasan usia KPK selama 12 tahun.

"Logika saya, sebenarnya masih masuk akal, asalkan ditata dengan benar. Presiden tak mau sampai ada pelemahan KPK. Presiden tetap minta KPK menjadi badan yang melakukan penindakan korupsi yang kuat," ucap Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 12 Oktober 2015.

Ia mencontohkan soal pengawas KPK. Luhut menuturkan nantinya pengawas KPK bisa saja dipilih dari tokoh senior yang sudah tak memiliki kepentingan. Misalnya mantan Ketua Mahkamah Agung. Presiden, ucap Luhut, nantinya menentukan pengawas KPK setelah melalui mekanisme seleksi. Contoh lain adalah mengenai penyadapan. Dalam hal itu, kata Luhut, harus ada prosedur penyadapan. "Di mana-mana tak ada prosedur penyadapan yang semena-mena, pasti ada prosedurnya. Prosedur ada, tapi tak perlu izin pengadilan," ucapnya.

Luhut juga menyebut soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK. Menurut dia, orang yang sudah meninggal dunia atau terkena penyakit berat selayaknya kasusnya dihentikan. "Atau ditemukan alat bukti ternyata dia tidak salah," ujar Luhut.

Luhut mengaku sudah bertemu dengan pimpinan DPR. Dalam pertemuan itu, ada empat poin usulan revisi yang disampaikan. Pertama, mengenai SP3. Usul kedua soal adanya pengawas bagi KPK. Menurut dia, dalam usul tersebut, DPR menilai harus ada pengawas bagi semua lembaga, termasuk KPK.

Ketiga, tutur Luhut, terkait dengan penyadapan. Menurut dia, dalam usul tersebut, penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Dan yang terakhir adalah adanya penyidik independen. Menurut dia, pemerintah belum mendalami soal usul penyidik independen tersebut. "Bisa juga dibenarkan. Kita mau melihat resminya dulu. Kita ingin baca bagaimana," katanya. Luhut tidak menyebut usul mengenai batas waktu 12 tahun bagi KPK dan pembatasan nilai kasus korupsi yang harus ditangani KPK dalam usul yang diajukan DPR kepada pemerintah.

ANANDA TERESIA








Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

3 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

11 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

14 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

20 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya