Pendidikan Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual
Editor
Agung Sedayu
Minggu, 11 Oktober 2015 11:23 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Pengamat sosial yang juga pengurus Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Ghufran M Kordi, mendorong pendidikan seks terhadap anak di lingkungan keluarga dan sekolah. Hal itu dinilai mampu mencegah kejahatan seksual terhadap generasi bangsa terus berulang. Ia mengaku prihatin dengan kian banyaknya kejahatan seksual yang terjadi dan minimnya upaya antisipasi.
Sederet kasus kejahatan seksual terjadi di Nusantara. Di lingkup nasional, ada kasus Angeline yang amat menonjol. Di lingkup lokal, ada kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah 10 tahun di Soppeng, Sulawesi Selatan, Juli lalu. Terakhir, pekan lalu di Mamuju Utara, Sulawesi Barat, ada kasus pencabulan terhadap bocah 11 tahun yang dilakukan oleh pamannya, Kadir, 58 tahun.
Menurut Ghufran, banyaknya kasus kejahatan seksual itu tidak lepas dari minimnya edukasi seks. Bila sang anak memahami pendidikan seks, tentunya mereka memiliki pilihan untuk kabur maupun melawan. Sayangnya, pendidikan seks di Indonesia, khususnya di kalangan orangtua atau keluarga pada umumnya masih menjadi hal yang tabu.
Ghufran berpendapat orangtua dan guru memiliki peran vital untuk mengajarkan anaknya mengenai pendidikan seks. Paling tidak, sang anak diberikan pemahaman mengenai organ vitalnya yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Edukasi seks juga mesti diutarakan dengan bahasa yang jelas. Sepanjang pengamatannya, orang tua dan guru kerap menggunakan bahasa klise.
Di samping mengenal organ vitalnya, menurut Ghufran, anak juga harus diajarkan cara menghadapi orang asing atau orang mencurigakan. "Jadi anak mempunyai pilihan ketika dihadapkan situasi itu. Entah itu berlari dan mencari satpam atau polisi atau berteriak. Makanya, orang tua juga jangan menakut-nakuti anak dengan keberadaan polisi," tuturnya.
Lebih jauh, Ghufran menjelaskan waktu tepat memberikan edukasi seks terhadap anak disarankan sedini mungkin. Ketika anak sudah lancar berbicara, tak ada salahnya memberikan pendidikan seks. "Bagusnya mulai umur 2-3 tahun. Jangan hanya diajarkan mengenai organ tubuh, seperti tangan, mata, hidung maupun lainnya. Tapi, organ vitalnya juga," ucap dia.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya berfokus pada upaya penegakan hukum terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak. Ia mengatakan para pelaku kejahatan seksual dijeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga ancaman hukuman yang menantinya dipastikan berat. "Itu diharapkan memberikan efek jera," kata dia.
Dalam kasus terakhir di Mamuju Utara pada akhir pekan lalu, pihaknya langsung menangkap dan menahan pelaku. Kadir dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
TRI YARI KURNIAWAN