Pemimpin Ikut Berdemo Menolak Revisi UU KPK

Reporter

Jumat, 9 Oktober 2015 18:08 WIB

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan melakukan aksi peletakan batu pertama pembangunan Museum KPK di halaman Gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2015. Aksi yang dilakukan tersebut sebagai protes terhadap DPR yang memasukkan RUU KPK kedalam prolegnas sehingga dapat melemahkan KPK. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ikut berunjuk rasa bersama aktivis Komunitas Gerakan Antikorupsi Alumni Lintas Perguruan Tinggi di depan gedung KPK, Jumat sore, 9 Oktober 2015.

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki serta dua Wakil Ketua KPK, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, turut serta berdemo bersama akademikus dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia di lobi gedung KPK.

Dalam aksinya, demonstran mengenakan sarung tangan berwarna merah bertuliskan GAK--singkatan Gerakan Antikorupsi. Sarung tangan itu dikenakan di tangan kiri sebagai lembang penolakan terhadap segala upaya pelemahan KPK.

Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal dalam orasinya mengatakan pegawai komisi antirasuah akan melawan jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami, pegawai KPK, akan melawan segala tindakan yang akan melemahkan KPK secara organisasi," ucap Faisal.

Adapun Ruki berujar, ketika upaya pemberantasan korupsi ditekan para politikus, harapannya hanya pada masyarakat. "Sandaran kami hanya pada gerakan masyarakat antikorupsi," tutur Ruki.

Koordinator GAK Alumni Lintas Perguruan Tinggi, Rudy Johannes, mengatakan alumnus perguruan tinggi menentang keras pembahasan revisi UU KPK di Dewan. "Kami meminta DPR membatalkan revisi UU itu karena mengkhianati tujuan nasional dan amanah reformasi," ucap Rudy.

Selasa lalu, Badan Legislasi DPR menyetujui percepatan revisi UU KPK. Bahkan sebagian besar fraksi mendukung draf Rancangan UU KPK yang isinya membubarkan lembaga ini dalam 12 tahun ke depan terhitung sejak resmi menjadi UU. Beleid tersebut tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 73 RUU KPK.

Ada beberapa pasal lain dalam draf RUU KPK yang ikut disorot berbagai kalangan. Misalnya Pasal 13, Pasal 14, Pasal 22-24, dan Pasal 39. Pasal 13 mengatur tentang kasus yang boleh diusut KPK hanya menyangkut perkara yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 50 miliar. Pasal 14 membatasi tugas penyadapan oleh KPK, yang lebih dulu harus mendapatkan izin dari pengadilan. Pasal 22-Pasal 24 mengenai pembentukan Dewan Eksekutif, yang fungsinya mengambil alih tugas-tugas pimpinan KPK. Sedangkan Pasal 39 mewajibkan pembentukan Dewan Kehormatan dengan tugas memeriksa dugaan pelanggaran etik pemimpin KPK.

LINDA TRIANITA




Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

11 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

18 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

20 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya