TEMPO.CO, Subang - Safei alias Doyok, warga Kecamatan Cikaum, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, berhasil mengelabui petugas pengamanan Kejaksaan Negeri Subang. Ia berhasil kabur setelah mengikuti sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat.
Doyok kabur saat sedang digiring dan akan memasuki mobil tahanan yang diparkir di halaman pengadilan. Saat petugas keamanan meleng, Doyok langsung mengambil langkah seribu dan menuju lokasi tempat seseorang sudah menunggu dengan sepeda motor untuk membawanya kabur.
"Dia naik motor dan langsung kabur dengan temannya," ujar seorang saksi mata yang berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Subang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang Chokky Hutapea tak menampik ihwal adanya tahanan kabur setelah mengikuti persidangan. "Iya, dia kabur," katanya. Safei merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.
"Dalam amar tuntutan jaksa, Doyok dituntut hukuman 3 tahun penjara," tutur Chokky.
Chokky menyatakan petugas keamanan Kejaksaan sudah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur. Namun dalam persidangan itu tercatat ada 20 terdakwa. Ketika terdakwa lain dipanggil untuk menjalani giliran persidangan, Safei digiring ke mobil tahanan. Saat petugas lengah, dia langsung kabur.
Menurut Chokky, pihaknya sudah bekerja sama dengan kepolisian buat menangkap tahanannya yang kabur tersebut. "Kami sudah sebar foto sampai ke polsek-polsek, mudah-mudahan bisa segera tertangkap," ucapnya.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Pantura Joko Agung menyatakan, dalam kasus kaburnya tahanan Kejaksaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Datuk Rosihan Anwar dan Kepala Seksi Pidana Umum Irfan merupakan orang yang paling bertanggung jawab. "Karena keduanya lalai," Joko menegaskan. Mereka, kata dia, tak mampu memberikan jaminan pengamanan yang baik. "Kami menduga sistem pengamanan yang diterapkan tak sesuai standar operasional."
NANANG SUTISNA
Berita terkait
Terdakwa Kabur, Sembilan Jaksa Diperiksa
2 Mei 2014
Tidak ada yang tahu pasti bagaimana Agung bisa kabur.
Baca SelengkapnyaSetelah Jenguk Istri, Teroris Basri Berhasil Kabur
25 April 2013
Baru satu orang saksi yang diperiksa dalam kasus itu, yakni Wayan Sutana, pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Ampana.
Baca SelengkapnyaTerdakwa yang Kabur Divonis 1,5 Tahun Penjara
10 Januari 2013
Henry tak mengakui perbuatannya. Setelah kabur, dia belum tertangkap lagi.
Baca SelengkapnyaMeski Terdakwa Kabur, Hakim Tetap Bacakan Vonis
10 Januari 2013
Jaksa minta maaf kepada hakim karena kehilangan terdakwa menjelang vonis.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas
10 Januari 2013
Pengacara sempat mengobrol dengan Henry. Ditinggalkan jaksa di toilet.
Baca SelengkapnyaPengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis
10 Januari 2013
Pengacara sempat memberikan semangat kepada terdakwa. Ia menyalahkan jaksa.
Baca SelengkapnyaDitinggal Jaksa Kencing, Terdakwa Kabur
10 Januari 2013
Mestinya Henry divonis siang ini. Jaksa tak memborgolnya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis
10 Januari 2013
Yang kabur adalah terdakwa kasus penipuan penjualan apartemen senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa panik.
Baca SelengkapnyaKemenlu Diminta Bantu Pulangkan Joko Tjandra
17 Juli 2012
Upaya memulangkan Joko bisa saja gagal jika Joko sukses merayu pemerintah Papua Nugini.
Terdakwa Korupsi Kabur, Sidang Tetap Digelar
25 Juni 2012
Diarmanto ditahan Kejati NTT sejak Agustus lalu karena menggelapkan beras Bulog sebanyak 650 ton.
Baca Selengkapnya