Menteri Yasonna Sebut Draf Revisi RUU KPK Milik DPR
Editor
Sunu Dyantoro
Jumat, 9 Oktober 2015 12:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat bukan milik pemerintah. Menurut dia, draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 itu milik legislator sendiri. "Bukan. Dari dulu kan revisi garis besarnya diusulkan oleh DPR," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2015.
Namun, ujar dia, saat pemerintah mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang pengangkatan pelaksana tugas pemimpin KPK, DPR mengajukan syarat untuk menerimanya. "Komisi III DPR menginginkan, mereka menerima perpu KPK. Tapi, ada usulan revisi. Jadi seolah-olah (revisi) datang dari kami,” kata Yasonna.
Yasonna enggan mengomentari poin-poin revisi yang diusulkan beberapa anggota DPR. Menurut dia, pasal-pasal yang beredar saat ini tidak pasti karena DPR belum mengajukan revisi secara resmi.
"Jadi kami nanti mengomentari sesuatu yang belum pasti kan gak enak juga. Kalau pun pada akhirnya DPR mendorong kepada pemerintah, kami berharap itu penyempurnaan, bukan melemahkan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Selasa lalu, sejumlah anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK. Anggota legislatif yang mengusulkan revisi yakni 15 orang dari PDI Perjuangan, 9 dari Partai Golkar, 2 kader Partai Kebangkitan Bangsa, 5 kader Partai Persatuan Pembangunan, 12 kader Partai NasDem, dan 3 kader Partai Hati Nurani Rakyat.
Ada beberapa pasal krusial dalam revisi tersebut. Di antaranya, usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan, komisi antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang nilai kerugiannya di bawah Rp 50 miliar.
DPR juga mengusulkan pengangkatan empat dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK, kewenangan penuntutan KPK dihapus, dan penyelidik lembaga antirasuah harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan.
LINDA TRIANITA