Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta publik untuk tidak terlalu memperdebatkan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai kontroversial. Menurut dia, rancangan undang-undang itu terus bergulir dan masih bisa berubah.
"Sekarang ini masih taraf sinkronisasi rancangan. Ini masih perjalanan panjang apabila itu baru masuk prolegnas. Apabila pemerintah tidak setuju ya nggak akan jadi UU," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 8 Oktober 2015.
Revisi Undang-Undang KPK diusulkan oleh 15 legislator PDI Perjuangan, sembilan legislator Partai Golkar, sembilan legislator Partai Kebangkitan Bangsa, lima legislator Partai Persatuan Pembangunan, 12 legislator Partai NasDem, dan tiga legislator Partai Hati Nurani Rakyat.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain, Pasal 4 dimana KPK lebih difungsikan untuk pencegahan, bukan untuk pemberantasan Korupsi, Pasal 5 yang menyebutkan bahwa umur KPK hanya sampai 12 tahun, dan beberapa pasal lainnya yang cenderung memberangus fungsi KPK sebagai lembaga antirasuah.
Agus menambahkan ketidakterlibatan dalam penyusunan RUU dikarenakan Demokrat yang bersikap demokratis. Tapi, Agus akan ikut memberikan masukan apabila isu RUU KPK terus dibahas dan bergulir.
"Demokrat mempunyai pemikiran RUU KPK ini bisa saja direvisi untuk menguatkan kedudukan KPK, yang dalam hal ini tidak hanya dilakukan pencegahan tapi juga penindakan. Dalam arti lain bukan pelemahan tapi penguatan," kata Agus.