Siapa yang Doyan Gagas Revisi UU KPK?

Reporter

Kamis, 8 Oktober 2015 11:15 WIB

Sejumlah aktivis pemberantasan Korupsi melakukan aksi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). Aksi tersebut mendesak Pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dari DPR dan menghentikan atau melawan setiap upaya pelemahan pemberantasan Korupsi, dalam hal ini terhadap KPK melalui RUU KUHP dan KUHAP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kembali mencoba mengutak-atik keistimewaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui rapat Badan Legislasi pada Selasa, 6 Oktober 2015, diusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi itu diusulkan oleh 15 legislator dari PDI Perjuangan, Golkar (sembilan legislator), PKB (dua), PPP (lima), NasDem (12), dan Hanura (tiga).

Politikus PDI Perjuangan yang menjadi inisiator revisi, Masinton Pasaribu, berdalih revisi ini untuk sinkronisasi tugas antar-lembaga negara. "Ini bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi," kata Masinton kepada Tempo, 7 Oktober 2015.

Rencana revisi Undang-Undang KPK itu sebenarnya sudah sejak lama diusulkan. Meskipun yang sekarang yang mengusulkan jelas anggota DPR, tapi pengalaman pengusul revisi undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi seringkali diawali dari partai yang menguasai pemerintah.

Revisi Tahun 2009

KPK yang tengah dirundung masalah dengan penetapan dua pimpinannya, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, menjadi tersangka mendapat serangan lain. Pemerintah menjadi pengusul pasal-pasal yang justru merugikan KPK. Draft RUU Pemberantasan Tipikor versi pemerintah tahun 2009 menurut Koalisi Pemantau Peradilan sarat pelemahan. Pelemahan Draft yang diserahkan pada Mei 2009 itu antara lain : 1. KEWENANGAN KPK hanya sampai penyidikan, 2. ANCAMAN pidana bagi pelapor palsu, 3. TIDAK ADA penanganan aset yang diduga korupsi, 4. PENGEMBALIAN kerugian negara dan pidana tambahan untuk uang pengganti juga tidak diatur, 5. KORUPSI di bawah Rp 25 juta tidak dituntut pidana jika pelaku menyesal dan mengembalikan uang korupsi, dan 6. TIDAK ADA pengelolaan aset hasil korupsi 7. Kedaluwarsa kasus korupsi hanya bisa dituntut jika usia kasus 18 tahun.

Dalam daftar isian masalah yang diusulkan pemerintah justru menambahkan pembatasan wewenang penyadapan yang dilakukan KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyetujui pembatasan penyadapan oleh KPK, tetapi perlu pengaturan agar dapat dipertanggungjawabkan. (16/9/2009)


Revisi Tahun 2011

Kali ini pemerintah mencoba merevisi Undang-undang Tipikor. Draft revisi Undang-undang Tipikor versi pemerintah masuk dalam Prolegnas nomor empat. Draft pemerintah tersebut menurut ICW mengandung beberapa kelemahan, yakni : Hilangnya ancaman hukuman mati, hilangnya pasal kerugian negara, hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal, hukuman minimal hanya menjadi satu tahun, pelapor kasus korupsi bisa dikriminalisasi, kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum, kewenangan penuntutan KPK tidak disebut secara jelas, pidana tambahan ditiadakan, seperti pembayaran uang kerugian negara.

Meskipun banyak dikritik, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi Denny Indrayana menyatakan pemerintah siap menerima masukan atas draft yang dibuat pemerintah. “Setiap masukan dan usulan untuk perbaikan kita terima, termasuk pandangan dari ICW,” kata Denny. (30/3/2011)

Revisi Tahun 2012

Pemerintah melalui wakilnya di DPR, yaitu Fraksi Golkar, Demokrat, dan PPP menyetujui poin dibentuknya Dewan Pengawas KPK dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Menurut Nudirman Munir, “Agar KPK tidak seperti di masa lalu, remnya blong. Kami tidak mau ada kasus Cicak-Buaya jilid II,” katanya kepada Tempo (24/9/2012). Poin lain yang disetujui oleh DPR: penyadapan KPK harus ada izin tertulis, kewenangan penuntutan dihilangkan, SP3 dapat dikeluarkan oleh KPK, KPK merupakan lembaga ad hoc sehingga tidak diperkenankan merekrut penyidik sendiri atau independen.

EVAN / PDAT SUMBER DIOLAH TEMPO

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

5 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya