Petugas pemadam kebakaran dari Departemen Kehutanan menyemprotkan air pada kawasan hutan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang Desa di Kampar, Riau di Indonesia, 6 September 2015. REUTERS/YT Haryono
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) melalui kuasa hukumnya, Umar Suyudi, mengatakan telah mengantongi daftar nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam kebakaran hutan di Indonesia. “Total ada 15 perusahaan yang sudah kami bidik,” ujar Umar kepada Tempo pada Rabu, 7 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Umar mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab dengan kebakaran yang terjadi pada lahan yang mereka miliki. Saat ditanya mengenai daftar nama perusahaan tersebut, Umar enggan memberi jawaban. “Saya tidak bisa bilang. Nanti kalau saya beri tahu, perusahaan-perusahaan itu jadi tahu kalau mau dituntut dan pasti akan menghilangkan bukti,” katanya
Sejauh ini, kata Umar, dari 15 perusahaan, baru 12 yang ditinjau langsung ke lapangan. Tim menemukan fakta bahwa hutan tersebut dibakar. “Tinggal tiga perusahaan yang belum kami tinjau,” ucap Umar. Namun begitu, 15 perusahaan ini memang sudah dibidik dan berencana akan dituntut.
Dari 15 lokasi hutan yang dibakar tersebut, lima di antaranya merupakan hutan di Kalimantan dan sisanya di Sumatera. Mengenai informasi pembakaran hutan, Kementerian Kehutanan mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dan laporan dari warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat. Kementerian kemudian meninjau langsung ke lapangan untuk verifikasi.
“Perusahaan akan dicabut dan dibekukan izinnya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya mengatakan terkait bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementeri Agraria dan Tata Ruang mengenai dokumen pembekuan perusahaan-perusahan tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap empat perusahaan yang diindikasi membakar hutan. Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT TPR, PT WAJ, dan PT LIH. Sedangkan PT HS mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri Nomor S840 Tahun 1999 karena areal terbakar mencapai lebih dari 500 hektare.