TEMPO Interaktif, Kupang:Praktek penjualan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di bawah umur asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia mulai memasuki fase meresahkan. Dalam tahun 2005, lebih dari 10.000 TKI di bawah umur yang direkrut jaringan tenaga kerja ilegal lolos dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga maupun buruh pabrik dan tenaga kasar di perusahaan-perusahaan perkebunan Malaysia. Pemerintah dan aparat kepolisian NTT sudah berupaya maksimal untuk meminimalisir aksi kejahatan para mafia. Namun belum berhasil secara maksimal karena jaringan tersebut sangat rapi dan melibatkan warga lokal. Kepala Dinas Tenaga Kerja NTT, Ignatius Conterius di Kupang, Rabu (14/12) menyatakan, sudah berulang kali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat pencari kerja untuk menggunakan jalur resmi bila ingin menjadi buruh migrant di Malaysia. Namun tidak mendapat respon yang baik. "Warga lebih percaya kepada para mafia tenaga kerja illegal dibandingkan dengan pemerintah. Hal ini sangat merugikan pencari kerja karena mereka akan diperlakukan sebagai hamba setibanya di Malaysia," katanya. Aparat Polresta Kupang, menangkap 32 TKI illegal di Pelabuhan Nusa Lontar Kupang, Rabu dinihari, saat berusaha ke Malaysia menggunakan KM. Sirimau. Para TKI asal Kabupaten Belu tersebut masih dalam penanganan dan pengawasan dari Dinas Tenaga kerja dan kepolisian. Dalam sepekan terakhir, lebih dari 63 TKI illegal yang ditangkap. Rata-rata berusia di bawah 25 tahun dan kebanyakan perempuan.Jems de Fortuna