Ekspresi pengacara Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis juga menolak dibacakan surat dakwaannya karena belum diperiksa dokter kepercayaannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta -- Sidang kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menyeret Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis berlangsung hari ini, Kamis 1 Oktober 2015. Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum memutar percakapan antara Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan OC Kaligis yang disadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekaman itu menjadi bukti kuat ada duit yang bermain dalam perkara yang ditangani Kaligis di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Panitera minta tambahan USD 2.500, nanti saya bayarin dulu," kata OC Kaligis pada Evy dalam rekaman yang diputar di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 1 Oktober 2015.
Sebelumnya, Evy juga sudah menyerahkan duit sebesar USD 30 ribu pada OC Kaligis demi mengurus perkara di PTUN. Penyerahan itu juga dikonfirmasi Evy dalam percakapan telepon dengan Kaligis. "Saya sudah kasih uangnya kan Pak," kata Evy.
Dalam percakapan pada hari berbeda, OC Kaligis mengatakan pada Evy bahwa duit yang diserahkan sudah cukup. "Kau tak usah kasih dollar lagi, sudah cukup," ucap OC Kaligis. "Dia sudah setuju kok."
Walau begitu, Evy tak mengakui percakapan tersebut sebagai bukti bahwa ada suap yang dillakukan pada hakim maupun panitera PTUN. Menurut Evy, uang yang diserahkannya pada Kaligis adalah bagian dari lawyer fee.
Evy menyatakan selalu menyerahkan duit sejumlah yang diminta OC Kaligis karena menganggapnya sebagai biaya penanganan kasus. "Saya iya-iya saja karena Pak Kaligis lebih tahu apa yang dia lakukan."
OC Kaligis dijerat bersama Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dengan sangkaan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
OC Kaligis diminta menangani perkara PTUN mendampingi Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk membatalkan surat panggilan Kejati Sumut. Dalam surat panggilan itu, Gatot disebut sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial.
Berkat suap pada hakim dan panitera PTUN, surat panggilan itu pun dibatalkan. Namun, KPK berhasil menangkap tangan anak buah Kaligis dan hakim serta panitera PTUN saat sedang bertransaksi suap. Selanjutnya, berturut-turut Kaligis, Gatot, dan Evy juga diciduk.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
59 hari lalu
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.