Dua Jurnalis Asing Didakwa Melanggar Keimigrasian

Reporter

Kamis, 1 Oktober 2015 15:12 WIB

TEMPO/Supriyantho Khafid

TEMPO.CO, Batam - Dua warga asing asal Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prossor, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 1 Oktober 2015. Keduanya didakwa setelah melakukan kegiatan membuat film dokumenter di perairan Indonesia. Tepatnya di perairan Serampak, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut melibatkan penduduk setempat sebagai pemeran perompak di perairan Selat Malaka. Namun kegiatan membuat film tersebut diketahui tidak memiliki izin dari instansi berwenang di Indonesia.

Akibatnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Batam menghentikan kegiatan pembuatan film itu. Tentara lalu menggiring mereka ke Pangkalan Angkatan Laut di Batam untuk diperiksa.

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari TNI AL, Budi Amiruddin. Budi menceritakan, warga asing tersebut diketahui akan membuat film dari laporan masyarakat. Sebab, penduduk Belakang Padang ada yang diajak dalam pembuatan film itu.

Mendengar adanya kegiatan pembuatan film tersebut, TNI AL mengirim patroli untuk memeriksa keberadaan mereka, yang ternyata benar sedang melakukan syuting sekitar pukul 19.00 WIB.

Sejak itu, Neil dan Rebecca terus dimintai keterangan soal kegiatan tersebut, yang ternyata tidak memiliki izin pembuatan film dan melanggar peraturan keimigrasian. Sebab, dalam visa disebutkan sebagai turis, bukan sebagai pembuat film seperti yang mereka lakukan.

Neil dan Rebecca didampingi seorang penerjemah dan empat penasihat hukum. Penasihat hukum sempat mempertanyakan soal pakaian yang dikenakan terdakwa berwarna kuning bertuliskan "tahanan" di bagian belakangnya. ”Kami mohon, Pak Hakim, apakah diizinkan para terdakwa mengenakan pakaian biasa?” ujar penasihat hukumnya. Hakim langsung menjawab bahwa baju yang dikenakan itu standar, dan ini untuk kepentingan terdakwa sendiri, terutama menyangkut keamanan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Batam Muhammad Zuhri menyayangkan dipidanakannya dua warga Inggris itu. Sebab, keduanya adalah jurnalis. "Itu pengekangan kebebasan pers," tuturnya. Zuhri menyatakan Neil dan Rebecca tercatat sebagai anggota International Federation Journalist ( IFJ). Jadi, apabila keduanya benar melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian, sepatutnya tidak perlu ke pidana umum.

Dua warga asing tersebut dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dengan izin tinggal. Dalam pasal tersebut disebutkan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Zuhri menilai mempidanakan dua jurnalis asing tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI yang mencabut larangan jurnalis asing meliput di Indonesia.

Majelis hakim terdiri atas Wahyu Budi Prasetyo selaku ketua, Budiman, dan Juli Handayani. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dan barang bukti berupa dua handy cam, empat parang, flash disc, dan perahu untuk mengangkut kru film. Namun perahu pengangkut tersebut tidak bisa didatangkan. ”Tapi barangnya ada,” kata Budi.

RUMBADI DALLE

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

1 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

30 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

35 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

35 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat

Baca Selengkapnya

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya

AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

11 Februari 2024

AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama organisasi mahasiswa menggelar mimbar bebas bertajuk 'Darurat Demokrasi' di Kediri, Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Selengkapnya