TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu F.X. Arif Poyuono menduga suap gratifikasi yang diberikan Direktur Pelindo II RJ Lino pada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berkaitan dengan konsesi Hutchison Port Holding (HPH). Lino dianggap memberikan upeti untuk melancarkan urusan konsesi ini.
“Dikasihnya Maret kemarin, kan? Mungkin biar lancar upaya konsesi ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 30 September 2015. Hingga saat ini, Federasi masih mencoba untuk membatalkan konsesi yang dinilai merugikan negara itu.
Menurut dia, masalah konsesi bermula ketika Pelindo II mengumumkan perpanjangan kontrak dengan HPH melalui iklan di media massa pada Agustus 2014. Kontrak yang seharusnya berakhir pada 2019 ini, tiba-tiba diperpanjang hingga 2039. Idealnya, menurut Arif, perpanjangan kontrak harus melalui tahap tender terlebih dahulu. Selama ini pun, tak pernah ada kabar yang beredar terkait dengan pembukaan tender bagi pengelola Jakarta International Container Terminal (JICT).
Soal ini sempat dipertanyakan Pelindo II kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 5 September 2014, KPK mengirimkan surat kepada Pelindo II yang isinya bahwa perpanjangan kontrak pengelolaan itu tak bermasalah. Meski KPK menjawab tak ada masalah, Arif justru mengendus adanya persengkokolan antara Pelindo II dan HPH. Sebab, belum waktunya tender dibuka, tapi tiba-tiba ada perpanjangan kontrak.
Kecurigaan semakin menguat, setelah muncul surat-surat dari beberapa operator pelabuhan dunia seperti Dubai Port, Port Singapore Authority (PSA), dan China Merchant. Semuanya menyatakan tak mampu menyaingi penawaran yang diberikan HPH guna pengoperasian JICT. Surat ini ditengarai aneh, sebab PSA sendiri sudah mengelola Jakarta New Port, sehingga memang tak memiliki akses untuk mengelola JICT.
“Patut diduga surat-surat itu hanya buat-buatan saja,” kata Arif. Ia kemudian meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa keberadaan surat-surat ini. Bila terbukti nihil, maka Pelindo II dan HPH dapat dikatakan melanggar UU Anti-Monopoli dan Tender.
Sementara gratifikasi sendiri dilaporkan secara terpisah oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu ke KPK. Ia membawa nota dinas tertanggal 16 Maret 2015 yang menunjukkan dugaan pemberian perabot rumah untuk Rini. Kemudian, ia melaporkan dugaan gratifikasi berupa pengadaan barang rumah dinas Rini Soemarno oleh RJ Lino. Surat tersebut tertanggal 16 Maret 2015 dan dicairkan pada 17 Maret 2015.
URSULA FLORENE
Berita terkait
Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik
3 hari lalu
Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
5 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
8 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
8 hari lalu
Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
9 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung
10 hari lalu
Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaNilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar
12 hari lalu
KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
16 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
21 hari lalu
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Baca Selengkapnya