Tiga Teroris Jaringan Santoso Ditahan di Makassar

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 1 Oktober 2015 15:01 WIB

Sejumlah personil Brimob berpatroli rutin di Dusun Gantinadi, Desa Tangkura, Poso Pesisir, Poso, Sulteng, 14 Maret 2015. Kapolda Sulteng, Brigjen Idham Azis, mengatakan sepanjang Januari-Maret 2015, sebanyak 12 warga Poso ditangkap terkait kelompok jaringan teroris pimpinan Santoso. ANTARA/Zainuddin MN

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar menjebloskan tiga terpidana terorisme asal Poso, Sulawesi Tengah, yakni Atok Margono alias Riyanto, 32 tahun, Ambo Intang (26), dan Muhammad Fadly Ghani (25), ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

"Kami menjalankan perintah Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman, Kamis, 1 Oktober 2015.

Ketiga terpidana diterbangkan dari Jakarta dengan pengawalan Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Satuan Khusus Tindak Pidana Teroris Kejaksaan Agung. Mereka tiba sekitar 11.40 Wita dan dijemput tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Makassar yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Adi Imanuel Palebangan. Selanjutnya mereka dibawa ke LP Kelas I Makassar.

Deddy menuturkan ketiganya dijatuhi hukuman berbeda. Riyanto divonis 13 tahun bui. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 5 juncto Pasal 4 UU Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme.

Ambo dijatuhi hukuman 6 tahun 8 bulan bui. Sedangkan Fadly diganjar 5 tahun kurungan. Keduanya hanya melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Deddy, tempat kejadian perkara terorisme itu berada di Poso pada 2009. Ambo dan Fadly berperan merakit bom untuk aksi teror di beberapa lokasi di Poso. Sedang Riyanto menyuplai dana untuk melancarkan aksi teroris itu. Ketiganya adalah jaringan teroris Santoso.

Ambo ditangkap di Bengkulu pada Maret 2014. Sedangkan Riyanto dan Fadly ditangkap di Poso masing-masing pada Desember 2013 dan Februari 2014. Karena pertimbangan keamanan, mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Deddy menuturkan penunjukan LP Makassar sebagai tempat penahanan ketiganya sepenuhnya hak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

AKBAR HADI

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

7 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

27 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

30 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

33 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

40 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

46 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

57 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya