Kades Salim Kancil Jadi Tersangka, Pejabat Lain Terseret?  

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 30 September 2015 19:49 WIB

Sejumlah tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang di tunjukkan di depan jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. 22 pelaku penganiayaan ditahan usai melakukan kekerasan pada dua aktivis penolak tambang pasir Salim Kancil dan Tosan. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur Ony Mahardika menilai kasus pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Lumajang yang menewaskan seorang petani, Salim Kancil, tak hanya diotaki oleh Kepala Desa Hariyono. Dia menduga adanya pejabat tinggi baik tingkat daerah maupun pusat yang juga terlibat.

"Tidak menutup kemungkinan ada pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus penambangan pasir ini, namun kami sedang mengumpulkan fakta-fakta untuk mengungkapkan semuanya, yang jelas kami tetap bersikukuh jika Kepala Desa adalah salah satu aktor utama dari kasus ini," ujar dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 September 2015

Salim Kancil adalah Desa Selok Awar-awar yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas pada, Sabtu, 26 September 2015. Penganiayaan itu diduga karena Salim kerap menolak aktifitas tambang ilegal di kampungnya itu. Selain Salim Kancil, penganiayaan juga dialami oleh Tosan, rekan Salim yang juga aktif menolak tambang.

Kepolisian Resort Lumajang, kemarin sudah menetapkan Hariyono dalam kasus tambang ilegal itu. Sementara 22 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan. Soal siapa otak dibalik pembunuhan Salim Kancil, polisi masih terus mendalaminya

Ony berujar bahwa dugaan adanya pejabat tinggi dibelakang tambang ilegal itu dilatarbelakangi karena pemerintah tak serisu dalam menangani kasus ini. Padahal penambangan pasir ilegal ini sudah terjadi sejak beberapa bulan silam dan sudah dilaporkan berkali-kali oleh warga.

"Jika ditangani sedari awal pasti tidak ada korban, soalnya penambangan pasir liar di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang sudah terjadi sejak Januari 2015 silam, dan warga sudah mengadukan ini ke aparat kepolisian dan pemerintah setempat, namun tidak pernah ada tanggapan," kata dia.

Tudingan adanya aktor lain dalam kasus tambang ilegal ini juga meluncur dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. Pengacara LBH, Abdul Wachid, mencurigai adanya perusahaan besar PT Indo Modern Mining Sejahtera dibelakang tambang ilegal ini.

Menurut LBH, PT IMMS memanfaatan kepala desa dan warga sekitar untuk melakukan penambangan ilegal. Hal ini dilakukan karena PT IMMS tak memiliki izin eksploitasi di lahan ini. PT IMMS hanya memiliki izin eksplorasi. Teknisnya, kepala desa mengumpulkan masyarakat dan menjelaskan tempat mereka dijadikan akan dijadikan obyek wisata. Warga dikerahkan untuk mengeruk pasir, dan pengusaha sebagai penadahnya. “Katanya dijadikan tempat wisata, malah banyak truk pengangkut pasir yang banyak datang,” tutur Wachid.

Wachid juga mengatakan bahwa sebenarnya, daerah tersebut merupakan daerah hutan produksi dan perhutani. Secara normatif tidak bisa digunakan sebagai area tambang. Seharusnya digunakan sebagai area pertanian atau perkebunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Totok Suharto, membantah ihwal pembiaran yang dilakukan pemerintah terhadap keberadaan penambangan ilegal tersebut. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal keberadaan tambang pasir ilegal ini. "Kamis besok kami akan melakukan sosialisasi. Baru kemudian kami lakukan penertiban," kata Totok.

Sementara soal tudingan PT IMMS terlibat dalam penambangan ilegal ini dibantah Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Jawa Timur Dewi J Putriatmi. Menurut dia, PT IMMS memang memiliki ijin untuk menambang pada lahan tersebut yang masa berlaku hingga tanggal 8 Agustus 2022. "Perusahaan itu memiliki nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) IUP PP : 188.45/247/427.12/2012," kata Dewi.

Akan tetapi, PT IMMS sudah menghentikan aktivitas tambangnya sejak 13 Juni 2014. Alasannya, perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 102 dan pasal 103.

Menurut Dewi, PT IMMS juga sudah melaporkan adanya aktivitas penambangan liar di dalam wilayah itu kepada Kepolisian Resort Lumajang. "Pelaporan itu dibuktikan dengan melalui surat dengan nonor 02/A/KL/IMMS/XII/2014," ujar Dewi.

ABDUL AZIS| DAVID P|EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

9 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

12 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

32 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

40 hari lalu

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

51 hari lalu

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

57 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

17 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

Organisasi masyarakat sipil khawatir Prabowo-Gibran melanjutkan program Jokowi yang dinilai merusak lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

17 Januari 2024

Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

Berita terpopuler hari ini mencakup Faisal Basri yang menyebut Sri Mulyani paling siap mundur dari Kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

28 November 2023

Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

PT Astra Agro Lestari dikritik oleh kelompok lingkungan hidup WALHI.

Baca Selengkapnya

Catatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan

9 Oktober 2023

Catatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memberikan tanggapan kritis terhadap proyek Rempang Eco City dan konflik di Seruyan.

Baca Selengkapnya