Kepala Desa Salim Kancil Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Editor
Febriyan
Rabu, 30 September 2015 15:41 WIB
TEMPO.CO, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Namun, polisi belum menjelaskan peran Hariyono dalam kasus tambang ilegal ini.
"Kepala Desa Hariyono mulai tadi malam sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Heri Sugiono, Rabu siang, 30 September 2015.
Heri mengatakan tersangka dijerat Pasal 158 sub-Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Pertambangannya ilegal," kata Heri. Terkait dengan kasus illegal mining ini, kata Heri, polisi telah melakukan penyitaan tiga alat berat beserta bukti-bukti penarikan portal pasir.
Untuk alat berat pertama disita di penambangan dan dua lainnya berada di sekitar tambang. "Operator alat sudah menjadi tersangka di kasus sebelumnya," kata dia. Namun, Heri enggan menjelaskan apa peran Hariyono dalam pertambangan itu. (Lihat video Kronologi Penganiayaan Salim Kancil, Diseret Hingga Disetrum, Teka-teki Pembunuhan Salim Kancil)
Hariyono belum bisa dikonfirmasi ihwal penetapan tersangka illegal mining ini. Salah satu kuasa hukumnya, Adi belum bisa dimintai komentar terkait dengan status kliennya itu. "Kami belum bisa memberikan keterangan. Kami belum menerima berkas acara pemeriksaan," kata Adi. Dia mengatakan masih menemui Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lumajang Totok Suharto mengatakan bahwa pertambangan di Selok Awar-awar itu memang pertambangan pasir ilegal. Totok membantah ihwal pembiaran yang dilakukan pemerintah terhadap keberadaan penambangan ilegal tersebut.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal keberadaan tambang pasir ilegal ini. "Kamis besok kami akan melakukan sosialisasi. Baru kemudian kami lakukan penertiban," kata Totok.
Berdasarkan pantauan Tempo di pesisir Pantai Watu Pecak, hingga saat ini sudah tidak ditemui aktivitas penambangan pasir. Tidak ada lalu lalang dump truck pengangkut pasir pascainsiden berdarah penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua warga penolak tambang.
"Sudah tidak ada penambangan pasir sejak Sabtu kemarin," kata Sapari, warga Desa Selok Awar-awar, kepada Tempo, Rabu, 30 September 2015. Suasana pesisir Pantai Watu Pecak juga tampak lengang.
Sapari mengatakan keberadaan penambangan pasir itu sejak 2014. Pada awal penambangan, warga melakukan penolakan. Namun penolakan tersebut berbuntut intimidasi dan pengancaman pembunuhan oleh sekelompok orang yang mendukung pertambangan.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Tragedi Salim Kancil: Inilah Indikasi Polisi Diduga Bermain