Jaksa KPK Yakin Dakwaan Jero Wacik Sah  

Reporter

Selasa, 29 September 2015 16:09 WIB

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 30 Juli 2015. Jero Wacik yang menjadi tersangka kasus penggelembungan Dana Operasional Menteri diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan oleh KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jaksa meyakini keberatan Jero tak beralasan dan surat dakwaan telah sah.

"Kami meminta majelis hakim memutuskan putusan sela yang menolak seluruh keberatan terdakwa Jero Wacik dan tim penasihat hukumnya," kata jaksa Yadyn saat membacakan tanggapan atas keberatan Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 29 September 2015.

Yadyn menegaskan surat dakwaan Jero telah memenuhi syarat formil dan materiil serta dapat dijadikan dasar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Jero. Yadyn pun meminta pemeriksaan atas Jero terus dilakukan Pengadilan Tipikor.

Adapun keberatan yang disampaikan Jero pekan lalu antara lain ia merasa telah diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi tepat sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI oleh Komisi Pemilihan Umum. Jaksa berpendapat penetapan tersangka Jero telah sesuai proses hukum, bahkan sudah diuji dalam sidang praperadilan.

"Hakim tunggal Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak permohonan praperadilan atas nama Jero Wacik sehingga penetapan tersangkanya sah dan berkesesuaian secara hukum," ujar Yadyn.

Jero juga keberatan karena dikriminalkan atas dasar kesalahan administrasi. Jaksa berpendapat perbuatan Jero adalah penyalahgunaan wewenang yang melanggar peraturan perundang-undangan karena dia telah memanfaatkan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Jaksa menjerat Jero dengan tiga dakwaan sekaligus. Sepanjang menjabat sebagai Menteri ESDM mulai 2011 dan sebelumnya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mulai 2003, Jero menyelewengkan anggaran dan juga menerima gratifikasi.

Dalam dakwaan pertama, Jero disebut menyelewengkan DOM untuk keperluan pribadi dan keluarga. Terdapat selisih pengeluaran DOM dari kas negara sebesar Rp 10,59 miliar. Sejumlah Rp 8,4 miliar dimanfaatkan Jero untuk diri sendiri dan keluarga.

Pola penyelewengan DOM tak hanya dilakukan Jero saat menjabat Menbudpar. Dalam dakwaan kedua disebutkan modus yang sama ia lakukan saat dilantik Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri ESDM. Jero bahkan memaksa agar anggaran DOM ESDM ditambah karena nilainya lebih kecil dibanding yang ia dapat di Kemenbudpar.

Bawahan Jero di ESDM kemudian melakukan berbagai cara untuk memenuhi permintaannya. Jero pun didakwa menerima hadiah karena jabatannya selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Total duit yang diterima Jero untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.

Selanjutnya, Jero juga didakwa menerima hadiah untuk pembayaran ulang tahun dirinya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Perbuatan Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

17 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya