Hari Ini Fuad Amin Hadapi Tuntutan Jaksa  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 28 September 2015 11:06 WIB

Fuad Amin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Mei 2015. Dalam nota keberatan atau eksepsinya, Fuad meminta persidangannya dipindahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin, 28 September 2015. Fuad Amin adalah terdakwa kasus suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan. Ia juga didakwa atas pencucian uang.

Dalam pemeriksaan terdakwa pekan lalu Fuad membenarkan telah menerima sejumlah uang dari PT Media Karya Sentosa. Fuad mengaku diberi uang sebesar Rp 200 juta tiap bulan oleh Direktur Human Resourch Development PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Walau begitu, ia tak tahu-menahu alasan pemberian. "Mungkin memberi sangu hati, penghibur hati, agar saya senang," kata Fuad saat diperiksa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 17 September 2015.

Padahal, dalam dakwaan jaksa, Fuad diduga menerima setoran bulanan itu selama dua periode menjabat bupati, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Duit setoran PT MKS mulai Rp 50 juta dan meningkat hingga Rp 700 juta per bulan. Pemberian duit dilakukan dalam berbagai tahap dan jumlah yang bervariasi hingga mencapai Rp 18,50 miliar.

Dua tersangka lain dalam kasus sama, Antonius Bambang dan saudara ipar Fuad, Abdur Rauf, juga telah disidang dan telah dijatuhi vonis. Mereka sama-sama dihukum dua tahun penjara.

Fuad didakwa menerima suap dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Fuad menerima duit dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Sebagai tanda terima kasih atas jasa Fuad Amin, Antonius bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo, Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo sepakat memberikan sejumlah duit.

Dalam dakwaan kedua, Fuad disangka melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 dengan total uang dan aset mencapai Rp 54,9 miliar dalam dakwaan ketiga.

Penuntut umum juga menyiapkan dakwaan subsider untuk Fuad, yakni Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Untuk lebih subsider, Fuad dijerat dengan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya