Gugat Setiawan Djodi, Ini Curhat Iwan Fals  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 27 September 2015 04:09 WIB

Setiawan Djody (tengah) dan Iwan Fals (kanan) saat tampil dalam Konser Kantata Barock, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta,(30/12) malam. TEMPO/JACKY RACHMANSYAH

TEMPO.CO, Jakarta - Iwan Fals, 54 tahun, menggugat Setiawan Djodi, teman baiknya sejak 1989 yang sama-sama mendirikan Kantata Barock. Gugatan itu bermula ketika penyelenggaraan konser Kantata Barock di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 30 September 2011.

PT Airo Swadaya Stupa, milik Setiawan Djodi, dianggap telah melanggar kontrak perjanjian dengan menayangkan rekaman konser di MNC TV tanpa persetujuan Iwan dan perusahannya, PT Tiga Rambu. Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu telah memasuki persidangan.

Baca juga:
Kasus Muncikari Artis ke Jaksa: Dari 80 Wanita, AS Termahal
Bulan Darah, 28 September Kiamat? Resah, Ini Kata Gereja

Berikut ini curhat Iwan Fals dalam artikel berjudul "Berhak Menggugat" di laman pribadinya, iwanfals.co.id, yang ditulis 14 September lalu:

Berhak Menggugat
Oleh: Tiga Rambu

Aku mau jujur jujur saja
Bicara apa adanya
Aku tak mau mengingkari hati nurani
(Album Swami II – Hio, 1991)

Kenapa kebenaran tak lagi dicari?
Sudah tak pentingkah bagi manusia?
Apakah kebenaran tinggal kata kata?
Dari bibir pemenang pemenang semu

Aku tidak ingin menang
Aku hanya ingin benar
(Album Hijau – Lagu Empat, 1992)

Rangkaian kata-kata di atas menghasilkan pernyataan dan pertanyaan. Pernyataan tentang kepatuhan kepada kejujuran. Pertanyaan tentang menggugat kebenaran.

Jika saja dari awal segala sesuatunya dimulai dengan komunikasi yang terbuka dengan menghormati kesepakatan bersama, maka diskusi partisipatif akan menjadi sebuah langkah indah gerakan kebudayaan. Cedera janji bukanlah sebuah jenis gerakan kebudayaan kebangsaan.
Baca juga:
Bulan Darah, 28 September Kiamat? Resah, Ini Kata Gereja
Heboh Kain Kafan Berpita Merah dalam Peci Hantui Pilkada

Langkah Kantata Barock diawali pertemuan silaturahmi setelah Setiawan Djodi sembuh dari sakitnya yang kemudian oleh Sawung Djabo dan Iwan Fals diwujudkan menjadi suatu elemen pergerakan dengan menu musik. Yang kemudian akhirnya Konser Kantata Barock menyisakan kabar suram.

Saat ini, PT Tiga Rambu, perusahaan yang mengurus segala sesuatu tentang Iwan Fals, sedang menunggu hasil persidangan sehubungan dengan adanya penayangan Konser Kantata Barock yang mungkin berulang oleh pihak PT Airo di stasiun televisi MNC TV dalam kurun waktu Desember 2013 hingga pertengahan 2014 tanpa izin, yang artinya PT Airo melanggar perjanjian kontrak kerja sama dengan PT Tiga Rambu, di mana banyak hal sudah diatur di dalam surat kesepakatan kerja sama tersebut.

Sangat dibutuhkan kepekaan dan saling menghargai apa yang diinginkan oleh nilai-nilai kehidupan bersama. Begitu juga perjanjian kerja sama penyelenggaraan konser yang sudah ditandatangani.

INDRI MAULIDAR


Baca juga:
Jokowi Pakai Topi Gaul 62, Mau Tiru Gaya Rappe J-Flow?
Bulan Darah 28 September 2015, Inilah yang Bikin Menakutkan

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

42 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

43 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

51 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya