TEMPO.CO, Jakarta - Iwan Fals, 54 tahun, menggugat Setiawan Djodi, teman baiknya sejak 1989 yang sama-sama mendirikan Kantata Barock. Gugatan itu bermula ketika penyelenggaraan konser Kantata Barock di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 30 September 2011.
PT Airo Swadaya Stupa, milik Setiawan Djodi, dianggap telah melanggar kontrak perjanjian dengan menayangkan rekaman konser di MNC TV tanpa persetujuan Iwan dan perusahannya, PT Tiga Rambu. Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu telah memasuki persidangan.
Baca juga:
Kasus Muncikari Artis ke Jaksa: Dari 80 Wanita, AS Termahal
Bulan Darah, 28 September Kiamat? Resah, Ini Kata Gereja
Berikut ini curhat Iwan Fals dalam artikel berjudul "Berhak Menggugat" di laman pribadinya, iwanfals.co.id, yang ditulis 14 September lalu:
Berhak Menggugat
Oleh: Tiga Rambu
Aku mau jujur jujur saja
Bicara apa adanya
Aku tak mau mengingkari hati nurani
(Album Swami II – Hio, 1991)
Kenapa kebenaran tak lagi dicari?
Sudah tak pentingkah bagi manusia?
Apakah kebenaran tinggal kata kata?
Dari bibir pemenang pemenang semu
Aku tidak ingin menang
Aku hanya ingin benar
(Album Hijau – Lagu Empat, 1992)
Rangkaian kata-kata di atas menghasilkan pernyataan dan pertanyaan. Pernyataan tentang kepatuhan kepada kejujuran. Pertanyaan tentang menggugat kebenaran.
Jika saja dari awal segala sesuatunya dimulai dengan komunikasi yang terbuka dengan menghormati kesepakatan bersama, maka diskusi partisipatif akan menjadi sebuah langkah indah gerakan kebudayaan. Cedera janji bukanlah sebuah jenis gerakan kebudayaan kebangsaan.
Baca juga:
Bulan Darah, 28 September Kiamat? Resah, Ini Kata Gereja
Heboh Kain Kafan Berpita Merah dalam Peci Hantui Pilkada
Langkah Kantata Barock diawali pertemuan silaturahmi setelah Setiawan Djodi sembuh dari sakitnya yang kemudian oleh Sawung Djabo dan Iwan Fals diwujudkan menjadi suatu elemen pergerakan dengan menu musik. Yang kemudian akhirnya Konser Kantata Barock menyisakan kabar suram.
Saat ini, PT Tiga Rambu, perusahaan yang mengurus segala sesuatu tentang Iwan Fals, sedang menunggu hasil persidangan sehubungan dengan adanya penayangan Konser Kantata Barock yang mungkin berulang oleh pihak PT Airo di stasiun televisi MNC TV dalam kurun waktu Desember 2013 hingga pertengahan 2014 tanpa izin, yang artinya PT Airo melanggar perjanjian kontrak kerja sama dengan PT Tiga Rambu, di mana banyak hal sudah diatur di dalam surat kesepakatan kerja sama tersebut.
Sangat dibutuhkan kepekaan dan saling menghargai apa yang diinginkan oleh nilai-nilai kehidupan bersama. Begitu juga perjanjian kerja sama penyelenggaraan konser yang sudah ditandatangani.
INDRI MAULIDAR
Baca juga:
Jokowi Pakai Topi Gaul 62, Mau Tiru Gaya Rappe J-Flow?
Bulan Darah 28 September 2015, Inilah yang Bikin Menakutkan