TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo tidak dapat hadir karena sakit dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2015. Akibatnya, sidang tersebut ditunda.
Sidang ini sebelumnya dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan Hadi Poernomo atas keterangan (replik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun majelis hakim memutuskan agenda duplik ditunda hingga 30 September mendatang.
Sebelumnya, KPK yang diwakili Yudi Kristiana mengajukan permohonan kembali atas putusan hakim yang memenangkan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan. Sidang PK digelar Rabu pekan lalu.
Minggu lalu, sidang PK juga berjalan singkat. Hakim ketua I Ketut Tirta sempat menanyakan kepada pihak KPK, apakah replik yang diserahkan hari itu akan dibacakan. Yudi memilih tidak dibacakan. Alhasil, sidang dinyatakan ditutup. Namun Hadi Poernomo sempat menyampaikan keberatannya soal sidang PK praperadilan itu diperbolehkan atau tidak. "PK tidak boleh diajukan terhadap hasil putusan praperadilan," ucap Hadi sesaat menjelang sidang ditutup pada 16 September lalu.
Menanggapi hal tersebut, I Ketut menyarankan agar Hadi Poernomo menyampaikannya saat penyerahan duplik yang seharusnya digelar hari ini.
Sebelumnya, Hadi Poernomo terjerat kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap PT Bank Central Asia Tbk. Pada sidang praperadilan yang digelar 26 Mei lalu, hakim Haswandi memenangkan Hadi Poernomo. Tidak sepaham dengan putusan majelis hakim, KPK mengajukan PK yang telah digelar hari ini.
Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lain oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.