Kasus TPPI, Bareskrim Mabes Polri Masih Tunggu Audit BPK

Reporter

Selasa, 22 September 2015 11:31 WIB

Dugaan korupsi kasus bermula saat SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan minyak mentah atau kondesat bagian negara kepada PT TPPI. Dalam prosesnya PT TPPI mendapat keuntungan dari penunjukan langsung yang dilakukan SKK Migas. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Golkar Pangraso mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Menurut dia, rumitnya kasus TPPI membuat penghitungan kerugian negara membutuhkan waktu yang cukup lama. "Dua atau tiga pekan ke depan sudah keluar hasil audit BPK," kata Golkar saat dihubungi, Selasa, 22 September 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, TPPI telah melakukan 149 kali lifting pada 2009-2011. Sesuai standard operating procedure (SOP), pembayaran hasil penjualan kondensat harus disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah lifting.



Ternyata SOP itu tidak ditaati dengan alasan kondisi finansial TPPI saat itu sedang pailit. Itu sebabnya penunjukan TPPI sebagai mitra penjualan kondensat dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara secara mutlak.

Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT TPPI diperkirakan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Namun penyidik Bareskrim Mabes Polri membutuhkan hasil audit BPK guna memastikan jumlah kerugian negara.

Hingga saat ini penyidik Bareskrim telah memeriksa 26 orang saksi. Mereka berasal dari PT TPPI, SKK Migas, serta mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun tiga orang mantan pejabat SKK Migas dan TPPI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala SKK Migas Raden Priyono, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas Djoko Harsono, serta mantan Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang terkait penjualan kondensat bagian negara.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.

Baca Selengkapnya

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya