Kasus Abraham Berlanjut, Pengacara Tuding Ada Kriminalisasi

Senin, 21 September 2015 22:34 WIB

Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Makassar - Tim advokasi anti-kriminalisasi kasus Abraham Samad menilai penambahan pasal dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham Samad merupakan bentuk kriminalisasi. Karena itu, tim taktis yang juga kuasa hukum Abraham mempertanyakan adanya penambahan pasal yang baru dilakukan menjelang pelimpahan tahap kedua.

Pengacara Abraham, Adnan Buyung Azis, mengatakan penambahan pasal dalam kasus tersebut terlalu dipaksakan. "Itu mengindikasikan terjadinya kriminalisasi dan polisi tidak profesional. AS ditetapkan tersangka dulu baru belakangan ditetapkan pasal yang menjeratnya. Kesan yang muncul, ya kasus itu dipaksakan," kata Adnan, kepada Tempo, Senin, 21 September 2015.

Dalam proses pelimpahan ke kejaksaan, penyidik kepolisian mencantumkan pasal baru berupa pasal 263 KUHP dan pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sebelumnya, Abraham cuma dijerat Pasal 264 KUHP subsider Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP beserta Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Penambahan pasal baru diakui Adnan terkadang terjadi. Tapi, semestinya, kata Adnan, hal itu dilakukan jauh hari sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti. Adnan menuturkan semestinya penambahan pasal itu dilaksanakan sesaat pasca-penetapan tersangka. "Kalau baru sekarang, itu jelas merugikan tersangka," ujar dia.

Adnan menerangkan penambahan pasal berimplikasi pada kepastian hukum dan strategi tim advokasi Abraham dalam mendampingi pengusutan kasus tersebut. Tentunya, pihaknya harus mematangkan lagi materi dan taktik pendampingan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. "Itu mengubah pola strategi," ucap Adnan tanpa merinci strategi yang disiapkan tim kuasa hukum Abraham.

Soal agenda ulang pelimpahan tahap kedua Abraham ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Adnan memastikan dipenuhi kliennya. Ia menunggu jadwal pasti kedatangan Abraham ke Makassar, apakah Senin, 21 September malam atau Selasa, 22 September pagi. "Kemungkinan besar AS baru bertolak ke Makassar pada Selasa pagi. Kami masih tunggu jadwal pastinya," tuturnya.

Adnan melanjutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan tim taktis di Jakarta ihwal pendampingan Abraham dalam pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan. Paling tidak, sudah ada dua pengacara asal Jakarta yang turut mengawal Abraham yakni Budi dan Johanes Gea.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan penambahan pasal merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dilaporkan ke tersangka maupun tim kuasa hukumnya. Dia menampik tudingan ada pemaksaan penyidikan, apalagi kriminalisasi. Barung menegaskan pengusutan kasus itu juga sudah dilakukan dengan profesional dan transparan.

Barung mengatakan tim kuasa hukum Abraham mestinya pro-aktif mengawal kasus kliennya. Toh, penambahan pasal sebenarnya terjadi saat penelitian berkas di kejaksaaan. Harusnya tim kuasa hukum mempertanyakan ke pihak kejaksaan, bukan ke kepolisian. "Itu kan sudah clear setelah diteliti oleh jaksa penuntut umum. Harusnya tanyakan ke jaksanya dong," ujar bekas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang itu.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani diketahui juga mengadukan Abraham ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani melakukan pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya