Ketua MA Pertanyakan Hubungan Pengacara Samadikun dengan Kliennya

Reporter

Editor

Jumat, 1 Agustus 2003 20:24 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Makamah Agung (MA) Bagir Manan mempertanyakan hubungan antara pengacara Samadikun Hartono dengan kliennya yang saat ini sedang dicari pihak kejaksaan. Hal ini dilontarkan ketua MA seusai melantik 24 orang ketua pengadilan tinggi di gedung MA, Rabu siang (30/7).

Menurut Bagir, dalam sebuah seminar beberapa hari lalu, ia pernah mengungkapkan bahwa pengacara Samadikun bisa mendapatkan tanda tangan kliennya untuk surat kuasa berarti pengacara tersebut mengetahui Samadikun berada. Dipihak lain, Samadikun sedang dicari oleh pihak yang berwajib kan. Pertanyaannya, sejauh mana hubungan antara pengacara dan kliennya itu, apakah termasuk melindungi kliennya yang sedang dicari oleh yang berwajib?

Bagir mengakui, memang sudah standar jika seorang pengacara melindungi kepentingan kliennya. Namun, ia mempertanyakan apakah melindungi kepentingan klien itu termasuk melindunginya atau menyembunyikannya dari kejaran yang berwajib. Ditanya, apakah pengacara Samadikun dapat dimintai keterangan terkait penyembunyian kliennya, Bagir menolak menjawab. Silakan tanya saja pada profesor-profesor.

Mengenai permohonan penijauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun, Ketua MA mengatakan hal itu akan ditentukan oleh majelis hakim peninjauan kembali jika berkas permohonannya sudah sampai di MA. Namun sebagai ketua MA, ia tidak boleh ikut menentukan agar peninjauan kembali itu diterima atau tidak diterima. Terserah pada majelis yang memeriksa perkara, ujarnya.

Sidang pertama permohonan peninjauan kembali Samadikun telah digelar Senin (28/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Samadikun sebagai pemohon tidak datang. Kalau tidak datang ya nanti urusan majelis PK-nya untuk menentukan.

Menurut Bagir, pengadilan hanya melihat prosedur administrasi permohonan peninjauan kembali tersebut, namun yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah peninjauan kembali itu majelis hakim di MA.

Advertising
Advertising

Bagir menambahkan, tidak perlu ada fakwa Ketua MA soal permohonan peninjauan kembali jika pemohon tidak hadir dalam persidangan. Karena dalam undang-undangnya seperti KUHAP dan undang-undang No. 14/1985 tentang Makamah Agung sudah cukup jelas, yaitu sidang permohonan peninjauan kembali harus dihadiri pemohon peninjauan kembali.(Dimas-Tempo News Room)

Berita terkait

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

1 menit lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

1 menit lalu

Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Ada sejumlah jalur yang dilalui Timnas Indonesia U-23 untuk bisa tampil di Olimpiade 2024 Paris pada musim panas nanti.

Baca Selengkapnya

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

10 menit lalu

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

Sejumlah negara sedang mengalami cuaca panas ekstrem. Mana saja yang sebaiknya tak dikunjungi?

Baca Selengkapnya

Ini 2 Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

10 menit lalu

Ini 2 Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Setelah kalah melawan Uzbekistan di semifinal, timnas Indonesia masih memiliki peluang untuk tampil di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana skenarionya?

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

10 menit lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

11 menit lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

19 menit lalu

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

Pengguna ponsel bisa melihat kapasitas RAM secara mudah melalui menu pengaturan dan aplikasi pihak ketiga. Ini cara melihat kapasitas RAM.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

19 menit lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

21 menit lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

21 menit lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya